Berita Kubar Terkini
Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit di Kampung Resak Kutai Barat Bikin Korban Mengaku Kecewa
Proses hukum terhadap kasus pencurian kelapa sawit di Kampung Resak, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar) pada awal bulan Maret 2022 kemarin hingga
Penulis: Zainul |
"Ini yang membuat kami aneh, pelaku yang sudah diketahui identitasnya ini malah dibebaskan dan barang bukti dikembalikan. Bahkan kami disuruh mengalah dan tidak melanjutkan proses hukumnya oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Untuk itu, korban pun akan melanjutkan proses ini langsung ke Polda Kaltim. Sebab, dari apa yang sudah dilakukan di tingkat Polsek tersebut tidak menghasilkan apa-apa.
Baca juga: Gandeng Perusahaan Sawit, Bupati Kukar Salurkan 16.000 Liter Minyak Goreng Curah di Tenggarong
Perundingan ataupun kesepakatan antara kedua belah pihak pun tidak pernah terjadi saat ditangani Polsek Bongan.
"Kebetulan saya kuliah di Balikpapan, jadi kasus ini langsung saya laporkan ke Polda Kaltim dan tidak melalui Polres Kubar. Kita harapkan ada penindakan, karena ini telah terjadi berulang kali," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Bongan, Iptu Hadi Winarno yang dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa kejadian pencurian sawit tersebut memang benar adanya.
Namun, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dikarenakan belum ada laporan secara resmi. Apalagi dikatakan bahwa ada kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 juta.
"Kalau kemarin tertangkap tangan, bisa kita proses. Tapi ini pelaku lolos. Pihak korban juga tidak ada melaporkan secara resmi sehingga tidak ada dasar untuk kita bisa ditindaklanjuti," ucapnya.
Setelah keluhan tersebut disampaikan ke Polda Kaltim pada Jumat (1/4/2022) pekan lalu, diperoleh jalan tengah dengan pihak korban agar bisa melaporkan ulang kejadian pencurian yang dialami dan telah menyebabkan kerugian tersebut.
Baca juga: Pemprov Kaltim Dorong Perusahaan Sawit Bangun Hilirisasi Pabrik Minyak Goreng
"Jadi kemarin kita minta untuk melaporkan secara resmi kejadiannya agar bisa kita tindak lanjuti. Namun sampai sekarang belum ada laporannya," ucap Hadi.
Disampaikan oleh Yohanes Petrus, kakak dari Martin sebagai korban kasus pencurian tersebut, ia sangat menyayangkan terhadap proses hukum yang ada.
Sebagai masyarakat yang awam mengenai hukum, dirinya tidak habis pikir jika harus melaporkan kejadian yang sudah sempat ditangani pihak kepolisian.
"Padahal anggota mereka juga melihat kejadiannya, tahu orangnya. Tapi kenapa seperti ini. Kalau dibilang tidak ada laporan, terus bagaimana mereka (polisi) sampai ikut kami ke lokasi kejadian. Ini yang saya anggap aneh," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel