Berita Kubar Terkini

Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit di Kampung Resak Kutai Barat Bikin Korban Mengaku Kecewa 

Proses  hukum terhadap kasus pencurian kelapa sawit di Kampung Resak, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar) pada awal bulan Maret 2022 kemarin hingga

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ilustrasi lahan sawit. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Proses  hukum terhadap kasus pencurian kelapa sawit di Kampung Resak, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar) pada awal bulan Maret 2022 kemarin hingga kini belum memberikan rasa puas terhadap korban.

Di mana korban mengaku sangat kecewa lantaran menilai cara penyelesaian kasus pencurian tersebut terkesan dilakukan  secara sepihak.

Padahal, menurut kprban berbagai bukti berupa foto, video dan rekaman pengakuan pelaku telah dimiliki serta pihak kepolisian telah mengetahui identitas pelakunya.

"Ini yang sangat kita sayangkan dan aneh. Semua bukti sudah ada. Bahkan saat kejadian, anggota Polsek Bongan pun juga turun di tempat kejadian dan menyaksikan sendiri.

Bahkan anggota kepolisian sampai melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun memang tidak sampai tertangkap," kata Martin, anak korban pencurian kelapa sawit saat diwawancarai Tribunkaltim.co pada Kamis sore (7/4).

Baca juga: Tiap Kecamatan Punya Kebun Sawit, Paser Layak Bangun Pabrik Minyak Goreng demi Atasi Kelangkaan

Baca juga: Banyak Pabrik Sawit di Paser Mari Suri, Disbunak Dorong Perusahaan Jalin Kerja Sama dengan Petani

Dia pun menceritakan kronologi kasus pencurian tersebut terjadi sejak tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 dini hari.

Saat itu Martin bersama kakaknya, Yohanes Petrus alias Pet sedang mengawasi lahan sawit milik orangtuanya di Resak Kampung.

Sebab, lahan kelapa sawit tersebut kerap diambil buahnya untuk dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Saat sampai di lokasi lahan sawit, ternyata benar dugaan mereka bahwa ada beberapa orang yang sedang mencuri buah kelapa sawit.

Sehingga keduanya pun langsung mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bongan untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Lantas kami mengadukan kejadian tersebut, dan bersama dengan tiga orang anggota kepolisian pun berangkat menuju lokasi. Sesampainya disana, pihak kepolisian pun berupaya untuk menangkap pelaku. Namun, tidak berhasil. Pelaku lolos dan meninggalkan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan keranjang pengangkut buah," jelasnya.

Baca juga: Bupati Kukar akan Kumpulkan 16 Perusahaan Sawit, Harapkan Sediakan Minyak Goreng untuk Warga

Barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke kantor Polsek Bongan. Namun, untuk penyelesaian kasus ini ternyata tidak seperti apa yang diharapkan oleh keluarga korban.

Karena, barang bukti dan pelaku yang sudah diketahui identitasnya malah dibebaskan begitu saja.

Martin pun mengatakan bahwa orangtua dari pelaku pencurian ini memang sempat datang ke rumah, serta mengharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Apalagi orangtua pelaku ini merupakan salah satu perangkat desa. Namun, karena telah terjadi berulang kali dan menyebabkan banyak kerugian. Oleh karenanya, kejadian ini tetap akan ditempuh melalui proses hukum.

"Ini yang membuat kami aneh, pelaku yang sudah diketahui identitasnya ini malah dibebaskan dan barang bukti dikembalikan. Bahkan kami disuruh mengalah dan tidak melanjutkan proses hukumnya oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Untuk itu, korban pun akan melanjutkan proses ini langsung ke Polda Kaltim. Sebab, dari apa yang sudah dilakukan di tingkat Polsek tersebut tidak menghasilkan apa-apa.

Baca juga: Gandeng Perusahaan Sawit, Bupati Kukar Salurkan 16.000 Liter Minyak Goreng Curah di Tenggarong

Perundingan ataupun kesepakatan antara kedua belah pihak pun tidak pernah terjadi saat ditangani Polsek Bongan.

"Kebetulan saya kuliah di Balikpapan, jadi kasus ini langsung saya laporkan ke Polda Kaltim dan tidak melalui Polres Kubar. Kita harapkan ada penindakan, karena ini telah terjadi berulang kali," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Bongan, Iptu Hadi Winarno yang dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa kejadian pencurian sawit tersebut memang benar adanya.

Namun, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dikarenakan belum ada laporan secara resmi. Apalagi dikatakan bahwa ada kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 juta.

"Kalau kemarin tertangkap tangan, bisa kita proses. Tapi ini pelaku lolos. Pihak korban juga tidak ada melaporkan secara resmi sehingga tidak ada dasar untuk kita bisa ditindaklanjuti," ucapnya.

Setelah keluhan tersebut disampaikan ke Polda Kaltim pada Jumat (1/4/2022) pekan lalu, diperoleh jalan tengah dengan pihak korban agar bisa melaporkan ulang kejadian pencurian yang dialami dan telah menyebabkan kerugian tersebut.

Baca juga: Pemprov Kaltim Dorong Perusahaan Sawit Bangun Hilirisasi Pabrik Minyak Goreng

"Jadi kemarin kita minta untuk melaporkan secara resmi kejadiannya agar bisa kita tindak lanjuti. Namun sampai sekarang belum ada laporannya," ucap Hadi.

Disampaikan oleh Yohanes Petrus, kakak dari Martin sebagai korban kasus pencurian tersebut, ia sangat menyayangkan terhadap proses hukum yang ada.

Sebagai masyarakat yang awam mengenai hukum, dirinya tidak habis pikir jika harus melaporkan kejadian yang sudah sempat ditangani pihak kepolisian.

"Padahal anggota mereka juga melihat kejadiannya, tahu orangnya. Tapi kenapa seperti ini. Kalau dibilang tidak ada laporan, terus bagaimana mereka (polisi) sampai ikut kami ke lokasi kejadian. Ini yang saya anggap aneh," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved