Berita Paser Terkini

Retribusi RSUD Panglima Sebaya Capai Rp 200 M, Naik 100 Persen Lebih, Disorot Banggar DPRD Paser

Beberapa item dibahas pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat tersebut membahas capa

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Banggar DPRD Paser menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM,CO TANA PASER - Beberapa item dibahas pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat tersebut membahas capaian kinerja pendapatan pada dokumen LKPJ Bupati Paser tahun anggaran 2021, yang kemudian berlanjut kemarin dengan memanggil OPD lainnya.

Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah menyampaikan, terdapat beberapa item yang ditindaklanjuti pada rapat kemarin, utamanya untuk penarikan retribusi.

Terdapat retribusi yang naiknya cukup signifikan sampai 100 persen lebih, serta juga ada retribusi yang agak turun.

"Retribusi di RSUD Panglima Sebaya mencapai Rp 200 miliar lebih, dan kami pertanyakan target retribusi tersebut terlalu rendah atau tidak, ternyata malah meningkat," kata Abdullah.

Baca juga: Rotasi Jabatan, Bupati Paser Ingatkan Pegawai tak Minta Pindah Instansi Saat Ada Masalah

Baca juga: Retribusi 24 TKA di Paser Capai Rp 400 Juta, Disnakertrans Aktif Lakukan Pengawasan

Kenaikan retribusi tersebut disebabkan adanya Pandemi Covid-19, dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang tinggi pada 2021 lalu.

Selain itu, penarikan retribusi krusial Tempat Hiburan Malam (THM) yang hingga kini belum ada Perda mengikat mengenai aktivitasnya.

Seperti THM yang dinilai cukup mengganggu, yaitu di depan RSUD Panglima Sebaya dan OPD terkait sempat menarik retribusi ke THM tersebut.

"Kalau memang mau dilegalkan silakan usulkan Perda kepada kami, jangan tanggung-tanggung karena jadi gantung nantinya yang akhirnya ada temuan yang tidak diinginan," tuturnya.

Ia menambahkan, DPRD Paser dalam hal ini meminta Pemkab Paser untuk segera menghentikan aktivitas THM tersebut selama Ramadhan.

Setelah itu, akan dibicarakan kembali mengenai Perda yang mengatur serta mau dilanjut atau tidak keberadaan THM tersebut.

Baca juga: Bupati Paser Ajak Pemangku Kepentingan Selaraskan Visi Wujudkan Pembangunan Berkualitas

"Kalau mau distop jangan ditarik retribusi, pokoknya hentikan dulu selama bulan Ramadhan ini, setelah Ramadhan baru dibicarakan kembali," ucap Abdullah.

Pada rapat Banggar DPRD Paser kemarin, dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi, serta dihadiri para anggota Banggar DPRD Paser lainnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved