Ibu Kota Negara

Pembangunan IKN Nusantara Dimulai, Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektare

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemerintah perlu membebaskan lahan sekitar 52 hektare untuk pembangunan tahap pertama IKN

KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Titik Nol IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melihat secara langsung lokasi yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan itu. 

TRIBUNKALTIM.CO  - PembangunanIbu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera dimulai.

Pembangunan tahap pertama Pemrintah perlu bebaskan lahan 52 hektare.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemerintah perlu membebaskan lahan sekitar 52 hektare untuk pembangunan tahap pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca juga: POPULER KALTIM: Proyek IKN Super Prioritas | Pantai BSB Jadi Destinasi Wisata Baru di Balikpapan

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

Menurut dia, pembangunan IKN terbagi dalam tiga klaster.

Total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektaree.

Meliputi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar 67.000 hektare, Kawasan IKN 56.000 hektare, dan Kawasan Pengembangan IKN 200.000 hektaree.

Adapun klaster yang diprioritaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN.

"Itu pembangunan tahap pertama sekarang ini sekitar 800 hektare," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (06/04/2022).

Kebutuhan lahan sekitar 800 hektare itu disebut telah diidentifikasi. Untuk pembangunan infrastruktur, jalan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagainya.

"Sampai dengan 2024 perlu kita bebaskan cuma 52 hektare saja," terangnya.

Sofyan Djalil menjelaskan, seluruh lahan KIPP IKN tadinya mencakup bekas hutan tanaman industri (HTI) milik PT ICI yang tidak diperpanjang lagi konsesinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jadi diambil alih negara. Namun sewaktu mendesain terjadi perubahan. Karena alasan teknis dan semacamnya, kini ada sebagian lahan KIPP IKN masuk areal penggunaan lain (APL) yang bukan kawasan hutan.

Baca juga: Moeldoko Sebut Proyek IKN Super Prioritas, Pembangunan Infrastruktur Segera Dimulai, Termasuk Istana

"Jadi kalau KIPP, dalam praktiknya free and clear, tapi karena desain maka ada keluar sedikit ke kawasan APL. Di mana hak-hak masyarakat ada di sana," jelasnya.

Dia menyebut negara akan menghargai hak masyarakat. Tetap akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan masyarakat selaku pemilik tanah sesuai aturan berlaku.

"Kalau Ibu Kota Negara perlu nanti akan melakukan procurement (pengadaan). Apakah nanti membayar ataukah kemudian mereka bisa di swab atau tukar guling, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan," pungkasnya.

Warga Sepaku PPU Resah Ada Patok di Kawasan Rumahnya untuk IKN Nusantara

Rencana pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur terus dikejar Pemerintah.

Meski sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap UU IKN namun Pemerintah tetap melanjutkan proyek IKN.

Pembangunan IKN tahap satu yang meliputi sejumlah infrastruktur termasuk Istana dan kantor menteri akan segera dibangun.

Kendati begitu, ada yang membuat masyarakat lokal merasa resah.

Hal ini karena beberapa patok terlihat dipasang di kawasan permukiman warga Kecamatan Sepaku, terutama di Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.

Menurut Ketua Dewan Adat Dayat PPU, Helena Lin Legi, patok-patok penanda bahwa area tersebut merupakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terpasang sejak Februari 2022 lalu.

Baca juga: Tak Ada Sosialisasi, Patok Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di Lokasi IKN Bikin Warga Sepaku Resah

Namun, yang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat lokal di wilayah tersebut, tidak adanya informasi lebih awal dari pihak terkait, mengenai maksud pemasangan patok tersebut.

Akibatnya, masyarakat terus diselimuti kekhawatiran terkait hunian mereka.

"Semoga segera ada sosialisasi tentang patok-patok KIPP yang terpasang, karena ini membuat resah masyarakat," ungkapnya.

Menurut Helena, masyarakat lokal resah apabila penanda tersebut dimaksudkan bahwa permukiman masyarakat suatu saat akan digusur karena masuk dalam KIPP.

"Harapan kepada pemerintah, terkait lahan-lahan masyarakat yang masuk KIPP, sedapat mungkin untuk tidak di relokasi," bebernya.

Kendati demikian, kalaupun hal itu tidak bisa dihindari, Helena mewakili masyarakat lokal mengharapkan agar masyarakat yang mendiami Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan, diberikan kepastian hidup dan usaha yang sifatnya berkelanjutan.

"Seperti dibangunkan rumah, diberikan lahan pengganti dan biaya hidup layak minimal 1 tahun," ujarnya.

Baca juga: Jelaskan Pengertian Seni Rupa 2 Dimensi! Inilah Pengertian dan Unsur Fisiknya

Dalam waktu dekat, dia mengharapkan agar adanya sosialisasi terkait hal tersebut agar tidak memicu timbulnya potensi konflik, ketika hal itu dimanfaatkan oleh oknum kontra IKN.

"Terlambat sosialisasi bisa menimbulkan potensi konflik ketika dimanfaatkan oleh provokator yang menolak IKN," katanya.

"Kalau menurut saya, itu mungkin batas kawasan wilayah. Bukan klaim lahan oleh Badan Otorita. Tetapi kan tetap saja meresahkan bagi masyarakat yang tidak paham," ucapnya.

"Semoga pemerintah segera menunjuk perwakilan dan layanan aduan untuk menangani ini, agar masyarakat bisa tenang," tuturnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved