Berita Nasional Terkini
Anggota KPU Minta Jadwal Ulang Rapat Dengan DPR RI, Ini Alasannya
Rencana pelantikan Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 hari Selasa, 12 April 2022 pukul 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta
TRIBUNKALTIM.CO- Rencana pelantikan Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 hari Selasa, 12 April 2022 pukul 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.
Mereka akan dilantik Presiden Joko Widodo.
"Sementara di hari yang sama Komisi II DPR berencana mengundang KPU untuk melakukan rapat membahas tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Undangan tertanggal 7 April 2022 diterima pada tanggal 7 April 2022," kata Anggota KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan yang diterima, Minggu (10/4/2022).
Sehubungan dengan dua jadwal bersamaan, Hasyim menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang rapat dengan Komisi II DPR dengan beberapa alternatif waktu.
Baca juga: Ketua KPU Berau Sebut Kemungkinan Ada Penambahan 5 Kursi di DPRD
Baca juga: KPU Usulkan Honor KPPS di Pemilu 2024 Naik Tiga Kali Lipat
Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Rp 60 Triliun Untuk Pemilu 2024, Komisi II DPR RI: Masih Akan Dibahas Lagi
Pertama, Selasa 12 April 2022 setelah pelantikan adalah konsolidasi internal KPU mempersiapkan RDP.
Atau Rabu 13 April 2022 jam 13.00 pelaksanaan RDP dengan agenda pembahasan Tahapan Pemilu 2024.
"Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas Tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini selama masih masa Sidang ini sebelum masuk masa Reses, dan agar RDP tidak dilaksanakan pada masa Sidang berikutnya (setelah Lebaran)," kata Hasyim.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan.
"Selain itu memberikan ruang waktu bagi KPU utk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang akan dimulai pada 14 Juni 2022," ujarnya.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan masa jabatan Anggota KPU periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022 pukul 10.00 WIB.
Sementara pelantikan Anggota KPU 2022-2027 dilakukan pada hari Selasa 12 April 2022 jam 13.30 WIB.
"Sehubungan dengan situasi angka tersebut, maka terjadi kekosongan Anggota KPU (sekitar 27 jam). Dalam situasi tersebut, dirinya menyarankan dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU," ujarnya.
Baca juga: Rakor Soal Isu Penundaan Pemilu 2024 Batal, KPU Balikpapan Menolak Hadir
Untuk itu, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP, untuk menyampaikan informasi situasi tersebut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelantikan Komisioner di Istana Tanggal 12 April, KPU Berharap Rapat dengan DPR Dijadwal Ulang, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/10/pelantikan-komisioner-di-istana-tanggal-12-april-kpu-berharap-rapat-dengan-dpr-dijadwal-ulang.