Ibu Kota Negara

Bukan Hanya Otorita IKN, Bakal Dibentuk Juga BUMN Khusus IKN, Apa Saja Tugasnya?

Bukan hanya Otorita IKN, Pemerintah juga bakal membentuk BUMN khusus IKN. Lalu apa saja tugas BUMN Khusus IKN Ini?

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/PRESIDENTIAL PALACE/Agus Soeparto
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berdiri di samping tenda untuk menginap di kawasan IKN, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Bukan hanya Otorita IKN, Pemerintah juga bakal membentuk BUMN khusus IKN. Lalu apa saja tugas BUMN Khusus IKN Ini? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara  ( PPU ), Kalimantan Timur terus digaungkan.

Terkait IKN, Presiden Joko Widodo telah menunjukan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan sebagai wakilnya adalah Dhoni Rahajoe.

Namun rupanya, bukan Kepala Otorita IKN, Pemerintah juga akan membentuk BUMN Khusus IKN.

Lalu apa saja tugas dan fungsi BUMN Khusus IKN?

Diketahui, Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebaga Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022.

Kapan pembentukan BUMN Khusus IKN?

Pembentukan BUMN Khusus IKN disampaikan  Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.

Pernyataan ini disampaikan Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN

Baca juga: Dampak Kewilayahan IKN Mencakup 33 Desa di Dua Kabupaten di Kaltim, Status Penduduk Jadi Warga IKN?

Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan nantinya akan dibentuk juga BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Lebih lanjut menurut Thomas, BUMN khusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

"Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN.

BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.

Namun, Thomas menuturkan, akan membuka ruang dan mempersilakan jika nantinya pengaturan BUMN khusus IKN diatur dalam PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN.

Adapun yang terpenting terkait kewenangan tersebut akan dibahas mengenai pengelolaan dan pembinaan.

“Nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan ditentukan, kalau ini memang akan diangkut ke PP Pendanaan kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan dan Penganggaran IKN,” ujar Thomas.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Dimulai, Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektare

Lebih lanjut, Thomas menerangkan, dalam RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN akan diatur mengenai kerja sama Otorita IKN dengan daerah mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas.

Kemudian koordinasi, sinergi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Lalu, pelibatan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan arsip statis kepada Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

Jika otorita IKN belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga (K/L) maka K/L tetap melaksanakan kewenangan tersebut.

Kapan Aturan Turunan UU IKN Bakal Terbit?

Sebelumnya, Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati menyebut ditargetkan enam aturan turunan IKN dapat segera diterbitkan pertengahan bulan ini. 

Enam aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN ini telah dilakukan konsultasi publik. 

Kini hasil KP sedang dalam proses konsolidasi untuk disampaikan ke ketua Strakom IKN.

"Minggu ini kita akan melakukan PAK (Panitia Antar Kementerian) dan harmonisasi, sesuai timeline perkiraan selesai 15 April 2022, mudah-mudahan smooth ya," kata Diani, Selasa (5/4/2022) lalu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id

Diani menyebut dari hasil konsultasi publik, masukan-masukan yang diterima telah dikumpulkan dari masing-masing Kementerian/Lembaga inisiator, dari sana akan diseleksi mana yang akan diterima dan mana yang tidak.

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

Diani mengatakan dari masukan konsultasi publik kemarin mayoritas masukan sudah diakomodasi di dalam rancangan Perpres ataupun PP.

"Kalau dari KP 2 hari menurut semua sudah ada, jadi lebih memberikan informasi dimana sudah di akomodasi," imbuhnya.

Kembali ditegaskan bahwa pemerintah terus mengupayakan agar penyelesaian penyusunan aturan turunan tersebut dapat selesai tepat waktu.

Sidik Pramono Ketua Tim Komunikasi IKN juga menyebut hal yang sama.

Di mana keenam aturan turunan kini sedang dalam proses lebih lanjut usai adanya konsultasi publik.

"Sekarang sedang diproses lebih lanjut. Pemerintah intensif menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU IKN," jelasnya.

Sebagai informasi, keenam aturan pelaksanaan tersebut terdiri dari dua rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan empat rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun secara detil ialah, RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN yang akan jadi inisiasi Kementerian Dalam Negeri, RPP Pendanaan dan Penganggaran IKN inisiasi Kementerian Keuangan.

Kemudian, rancangan Perpres Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibukota Nusantara penyusunnya diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.

Rancangan Perpres Perincian Rencana Induk IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR dan Bappenas.

Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN. Terakhir Rancangan Perpres Otorita IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Baca juga: Moeldoko Sebut Proyek IKN Super Prioritas, Pembangunan Infrastruktur Segera Dimulai, Termasuk Istana

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved