Berita Bontang Terkini
Kasus Perkelahian 2 Buruh di Bontang, Buntut Pelaporan tak Masuk Kerja, Keduanya Bawa Badik
Perselisihan dua buruh atau pekerja pengeringan ikan di Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Perselisihan dua buruh atau pekerja pengeringan ikan di Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, berujung sampai ke ranah hukum, terbawa ke kantor polisi.
Pasalnya, kedua pria ini terbukti membawa senjata taman (Sajam) dan diamankan di lokasi yang berbeda.
Kronologi, pertengkaran keduanya bermula saat pelaku AL (21) mengancam korban yang juga merupakan rekan kerja Ts (46) dengan menggunakan sebilah badik.
“AL yang mulanya pelaku itu cekcok dengan Ts. Sebab korban melaporkan pelaku ke bosnya karena tidak masuk kerja,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono dalam rilisnya yang dikirim ke TribunKaltim.co, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Bawa Bom Molotov dan Badik Saat Demo, Kades di Konawe Selatan Ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi Sebut Penyebab Perkelahian Antar Pelajar di Palaran Samarinda Karena Kesalahpahaman
Baca juga: Terlibat Perkelahian Rebutan Jatah Sewa Kios, Pedagang di Pasar Seni Tenggarong Diciduk Polisi
Tidak hanya sebagai rekan kerja, AL juga sebenarnya tinggal satu kontrakan dengan Ts.
Melihat keributan dan kejar-kejaran antar keduanya, warga setempat pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Bontang Selatan.
Pelaku AL pun ditangkap di Jalan Pelabuhan III Kelurahan Tanjung Laut Indah, sekira pukul 19.30 Wita.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang badik miliknya ke rumput tak jauh dari lokasi penangkapan," bebernya.
Baca juga: Siswi Pemeran Video Perkelahian Dipertemukan, Kepala Sekolah Ceritakan Rentetan Kejadian
Kemudian AL dan korban pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Saat dimintai keterangan, AL membeberkan jika korban Ts juga membawa Sajam saat kejadian.
Ts, yang berada di kantor Polsek Selatan pun langsung digeledah. Alhasil, polisi juga menemukan badik di tas milik korban.
“Karena ternyata korban juga bawa badik, akhirnya kita tahan keduanya. Dan sama-sama terbukti bersalah lantaran kepemilikan Sajam,” ujarnya.
Baca juga: Niat Melerai Perkelahian, Oknum TNI Spontan Tendang Kepala Remaja di Bontang, Begini Kronologinya
Akibatnya, pelaku AL dan korban Ts teracam dijerat Pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel