Ibu Kota Negara
Moeldoko Singgung Rencana Aksi Pembangunan IKN Tahap Satu di Kaltim
Pemerintah pusat melalui Staf Kepresidenan RI, singgung soal rencana aksi pembangunan IKN tahap satu.
"Ini titik krusial dalam persiapan pembangunan selain pembangunan persemaian Mentawir,” tutur Moeldoko.
Baca juga: IKN Nusantara Pilih di Kalimantan Timur, Masyarakatnya Terbuka, Heterogen dan Multikultur
Ia melanjutkan, hasil monitoring dan evaluasi Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga tersebut.
Masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu, yang akan difinalisasi pada bulan ini.
Rencana aksi itu, papar Moeldoko, akan diawali dengan penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit," tuturnya.
Baca juga: Ketua DPRD Tabalong ke Kaltim Bahas IKN
Sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan secara baik.
"Bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Berapa Luasan Lahan yang Dibebaskan
Pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN) Nusantara akan segera dimulai. Pembangunan tahap pertama pemerintah Republik Indonesia perlu membebaskan lahan 52 hektare.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemerintah perlu membebaskan lahan sekitar 52 hektare untuk pembangunan tahap pertama Ibu Kota Negara ( IKN) Nusantara.
Menurut dia, pembangunan IKN terbagi dalam tiga klaster. Total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektaree.
Meliputi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar 67.000 hektare, Kawasan IKN 56.000 hektare, dan Kawasan Pengembangan IKN 200.000 hektar.
Baca juga: BUMN Khusus IKN akan Dibentuk, Dukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Otoritas IKN Nusantara
Adapun klaster yang diprioritaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN.
"Itu pembangunan tahap pertama sekarang ini sekitar 800 hektare," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (6/4/2022).
Kebutuhan lahan sekitar 800 hektare itu disebut telah diidentifikasi. Untuk pembangunan infrastruktur, jalan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagainya.