Ibu Kota Negara

Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah Ibu Kota Negara 'Nusantara', Apakah Akan Direlokasi?

Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah Ibu Kota Negara 'Nusantara', Apakah Akan Direlokasi?

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas wilayah batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah Ibu Kota Negara 'Nusantara', Apakah Akan Direlokasi? 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah Ibu Kota Negara 'Nusantara', Apakah Akan Direlokasi?

Mega proyek Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara yang akan dibangun di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terus dibahas.

Kabarnya, proses pembangunan IKN Nusantara sudah akan dilakukan dengan memulai membangun 3 kantor utama.

Selain itu, beberapa patok sudah dipasang di beberapa titik yang disinyalir berada di kawasan inti IKN Nusantara.

Baca juga: Tiga Titik di Kawasan Inti Ibu Kota Negara Rawan Banjir, di Antaranya Desa Sukaraja

Baca juga: Ancaman Kerusakan Lingkungan di Ibu Kota Negara, WALHI Gabung ARGUMEN Ajukan Gugatan JR UU IKN ke MK

Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK

Banyak warga yang mengeluh tidak mendapat sosialisasi terkait hal tersebut.

Pasalnya warga merasa resah tanah yang mereka tinggali diklaim sebagai tanah IKN.

Hal ini pun memicu pertanyaan terkait nasib warga di wilayah tersebut, mengutip Kompas.com

Dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena pun menanyakan nasib masyarakat adat yang selama ini tinggal di wilayah yang kini ditetapkan IKN.

Apakah akan direlokasi?

"Sedapat mungkin tidak ada relokasi masyarakat yang ada di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan).

Kalau pun ternyata akan direlokasi, berharap tidak diberikan ganti berupa uang, tapi harapan masyarakat kami nanti dibuat trasmigrasi lokal, dibuat rumah, dan lahan untuk berkebun, karena rata-rata kearifkan masyarakat lokal adalah bertani dan berkebun.

Desain Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ).  Kepala Otorita IKN ungkap tantangan jangka pendek. Bambang Susantono mengatakan, kalau membangun gedung mudah, tetapi kita membangun kota.
Desain Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ). Kepala Otorita IKN ungkap tantangan jangka pendek. Bambang Susantono mengatakan, kalau membangun gedung mudah, tetapi kita membangun kota. (HO/PUPR)

Baca juga: Urun Dana Masyarakat Boleh Dipakai Bangun IKN, Politisi PDIP: Sudah Diatur di UU Ibu Kota Negara

Kemudian harapan kami juga diberikan tunjangan kehidupan mininmal 1 tahun," ungkap dia dalam acara konsultasi tersebut secara virtual, Sabtu (9/4/2022).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, rencana relokasi seperti transmigrasi lokal dinilai merupakan hal yang memungkinkan, terlebih pemerintah sudah membentuk Bank Tanah.

Ia bilang, pemerintah memiliki sejumlah bidang tanh di sekitar kawasan IKN.

"Ini bisa diwujudkan, sekarang pemeirntah baru saja memiliki Bank Tanah, dan kita juga sudah punya tanah di Penajam Paser Utara di sebelah selatan dari IKN, ini tidak begitu jauh dari KIPP. Nanti mungkin itu bisa juga," jelas dia.

Kendati demikian, dalam hal melakukan transmigrasi lokal tersebut perlu melalui tahapan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

"Jadi perlu diinventarisasi ulang pemilikan, penguasaan tanah di masyarakat yang ada yang nanti diperlukan, jika memang diperlukan adanya relokasi atau penggantian," kata Abdul.

Baca juga: Alasan Ibu Kota Negara di Kaltim, Bappenas Singgung soal 6 Kluster Ekonomi

Sementara itu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan, pihaknya akan melihat dampak dari pembangunan IKN dan memperhitungkan hal tersebut.

Ia bilang, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengecek langsung.

Menurutnya, dampak secara kewilayahan IKN terdapat di 2 kabupaten yang mencakup 7 kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa.

"Bagaimana status kependudukannya? Apakah nanti mereka menjadi warga IKN? taruhlah seperti itu, karena dampak secara kewilayahan nanti akan ada penghapusan kode wilayah kalau memang itu nanti masuk dalam kawasan IKN. Ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan," ungkap dia.

Thomas mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan mendiskusikan dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait status kependudukan masyarakat yang memang sudah tinggal di wilayah yang akan dibangun IKN.

Baca juga: Kementerian Keuangan Setuju Kucurkan Rp 46 Triliun Bangun Ibu Kota Negara

Ia berharap, persoalan ini bisa segera ditemukan solusi pastinya.

"Karena memang kalau kita lihat di KTP El (elektronik) itu yang judulnya di atas adalah provinsi, kabupaten/kota, biasanya seperti itu, dan IKN ini seperti apa? Saya kira ini yang kami akan dalami dampak kewilayahan dengan status kependudukan, akan kami sampaikan sesegera mungkin," jelas Thomas. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved