Ibu Kota Negara

Skema Pembiayaan Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Mulai dari APBN hingga Patungan dan Sumbangan

Skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara di Kaltim: Mulai dari APBN hingga patungan dan sumbangan.

KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi lokasi titik nol IKN yang banyak dikunjungi warga. Skema Pembiayaan Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Mulai dari APBN hingga Patungan dan Sumbangan 

Pemerintah sangat mengharapkan partisipasi para pengusaha melalui skema KPBU untuk pembangunan IKN, baik KPBU tarif maupun KPBU availability payment.

"KPBU ini sangat kami harapkan agar tidak membebani (APBN), jadi kita ajak pengusaha ada kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk IKN," kata Encep dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4).

Kedua, partisipasi badan usaha milik negara atau BUMN.

"Juga partisipasi Badan Usaha Milik Negara tentunya," sebutnya.

Ketiga pendanaan swasta murni

Dalam hal ini pemerintah mengajak swasta untuk bersama-sama membangun Ibu Kota Nusantara.

Encep mengaku pemerintah membidik pihak swasta untuk ikut membangun IKN dan nantinya akan diberikan insentif tertentu sesuai dengan peraturan agar pengusaha tertarik terjun membangun IKN.

Skema swasta murni merupakan investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Titik Nol IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melihat secara langsung lokasi yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan itu.
Titik Nol IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melihat secara langsung lokasi yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan itu. (KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)

Keempat, pendanaan internasional atau investor asing

Menurut Encep, pendanaan asing bisa masuk lewat bilateral atau multilateral untuk pengembangan proyek tertentu di ibu kota baru.

Untuk skema ini, yang sering digaungkan pemerintah adalah investasi dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, serta Jepang.

Namun, belum ada kepastian atau rencana konkret dari kedua pihak yang dibuka ke publik.

"Kalau ada, kita mengundang, silakan. Tentu saja sumber-sumber dari luar pun sepanjang itu dalam koridor good governance," jelas Encep.

Dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana, antara lain dari bilateral atau lembaga multilateral.

Mereka dapat berpartisipasi dalam pengembangan IKN dapat melalui hibah dan atau pemberian dana talangan.

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved