Berita Nasional Terkini

Kirim Pesan ke Jenderal Andika Perkasa, Kisah Hens Songjanan Dipecat Jelang Pelantikan Sebagai TNI

Seorang calon anggota TNI viral di media sosial karena pelantikkan dirinya menjadi prajurit dibatalkan alias dipecat

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela - Medsos
Kirim Pesan ke Jenderal Andika Perkasa, Kisah Hens Songjanan Dipecat Jelang Pelantikan Sebagai TNI 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang calon anggota TNI viral di media sosial karena pelantikan dirinya menjadi prajurit dibatalkan alias dipecat.

Pemuda tersebut langsung menjadi perbincangan di media sosial, termasuk pemberitaan di media massa.

Kini, pemuda bernama Hens Songjanan tersebut berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memberikannya kesempatan untuk menjadi prajurit TNI.

Ya, Hens Songjanan diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.

Hens Songjanan diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu, sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.

Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Hens Songjanan.

Baca juga: SOSOK Ruslan Buton Eks Anggota TNI, Blak-blakan Akan Gabung Demo Mahasiswa 11 April 2022, Hari Ini

Baca juga: BREAKING NEWS Akan Ada Demo di DPRD Kaltim, Massa Belum Terlihat, TNI-Polri di Samarinda Sudah Siaga

Baca juga: OLOK-OLOK TNI dan Polisi, KKB Papua Lekagak Telenggen Buat Video Pamer Senjata di Puncak Gunung

Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan penyebab pemberhentian itu karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI, adalah palsu.

Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.

Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.

Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) lalu.

Baca juga: TERUNGKAP Kelompok KKB Papua yang Bakar Belasan Rumah Warga, Pimpinannya Masuk Daftar DPO TNI-Polri

Sebelumnya foto seorang pria berbaju loreng (Hens) bersama seorang perempuan yang diduga ibunya viral di media sosial.

Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun @Axelglen Axelgen.

Dalam unggahan itu, disebutkan Hens diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.

Disebutkan alasannya karena status kewarganegaraan.

Berikut narasi lengkap dalam unggahan pemilik akun @Axelglen Axelgen.

"Boleh tau, salahnya dimana?

ANAK keturunan asing yg lahir di Indonesia dari wanita Indonesia.

Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampa SMA di Indonesia.

Karena rasa kecintaannya dan memiliki cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.

Dipermasalahkan kewarganegaraannya dan menjelang pelantikan tgl 16 April nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI....Mohon pencerahannya..!

SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, yg TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA....!

Baca juga: BALAS DENDAM KKB Papua Usai Anggota Tewas Ditembak TNI-Polri, Bakar 16 Rumah Warga & Tembaki Pemadam

Terpisah, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin atas kasus yang menimpa Hens Songjanan, pemuda asal Tual, Maluku, yang dipecat jelang pelantikan dirinya sebagai anggota TNI.

LaNyalla berharap ada keadilan bagi Hens sebagai anggota TNI jika masih ada langkah atau celah yang meringankan kasus Hens.

Hens dipecat jelang pelantikan karena orangtuanya yang melakukan mal-administrasi terkait status kependudukan.

Padahal, Hens telah lolos seleksi prajurit Tamtama di Kodam XVI Pattimura.

Kodam XVI Pattimura menyampaikan ayah Hens yang merupakan warga negara asing dan menikah dengan ibu Hens yang WNI telah melampirkan dokumen kependudukan yang palsu.

KTP milik Hens didapat dengan cara ilegal. Orangtua Hens tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

"Dalam hal ini Hens tidak bersalah. Jadi, saya berharap kepada Pangdam XVI Pattimura, jika Hens masih dimungkinkan untuk menjadi prajurit TNI, alangkah lebih baik hal itu diupayakan," kata LaNyalla, disela kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2022).

Menurut LaNyalla, Hens tak sepenuhnya harus menanggung kesalahan.

"Jika hal tersebut permasalahannya, artinya Dukcapil Kota Tual ikut bersalah telah mengeluarkan KTP yang tidak sesuai persyaratan. Sedangkan perekaman KTP secara massal sudah sejak tahun 2013," ucap LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan agar pegawai Dukcapil jangan asal mengeluarkan KTP untuk warga asing jika tidak dilengkapi dengan syarat yang berlaku.

Pun halnya tidak mengeluarkan KTP jika diketahui seorang anak lahir dari perkawinan dengan warga asing, sementara persyaratan tidak atau belum terpenuhi.

LaNyalla menilai masalah seperti ini banyak terjadi dan akhirnya merugikan masa depan anak. Anak yang tidak tahu-menahu masalah akhirnya harus menanggung akibatnya.

"Ini menjadi pembelajaran dan harus dicamkan dengan baik oleh semua pihak agar tak teledor. Dalam kasus Hens, saya yakin kecintaan dia terhadap NKRI begitu tinggi. Saya berharap masalah administrasi ini bisa diselesaikan baik tanpa merugikan semua pihak," saran LaNyalla. (*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved