Ibu Kota Negara

Menurut Rancangan PP, BUMN Khusus IKN adalah Kewenangan Otorita IKN, Ini Bedanya dengan BUMD

Sesuai rancangan Peraturan Pemerintah (PP), BUMN Khusus IKN adalah kewenangan Otorita IKN. Mirip dengan BUMD, tapi ada perbedaan. Ini penjelasannya

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Titik nol IKN yang berada di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur. Sesuai rancangan Peraturan Pemerintah (PP), BUMN Khusus IKN adalah kewenangan Otorita IKN. Mirip dengan BUMD, tapi ada perbedaan. Ini penjelasannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Otorita IKN kini muncul juga BUMN Khusus IKN

Apa itu BUMN Khusus IKN

Sesuai dengan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Khusus Otorita IKN, Otorita IKN diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Khusus IKN

Saat ini, draf RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN ini masih dalah proses finalisasi.

Lalu apa sebenarnya BUMN Khusus IKN yang menjadi kewenangan Otorita IKN?

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP ) Wandy Tuturoong, tugas dan fungsi BUMN Khusus IKN ini kurang lebih akan sama dengan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, ada perbedaan antara BUMN Khusus IKN dengan BUMD yang ada di daerah. 

Apa saja perbedaan BUMN Khusus IKN dan BUMD?

Baca juga: Dampak Kewilayahan IKN Mencakup 33 Desa di Dua Kabupaten di Kaltim, Status Penduduk Jadi Warga IKN?

Senin 11 April 2022, Wandy menjelaskan kewenangan Otorita IKN untuk membuat BUMN Khusus IKN.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Wandy mengatakan, "Otorita IKN bisa membuat BUMN IKN. Seperti BUMD lah kira-kira." 

Selanjutnya, Wandy menjelaskan namun tetap ada perbedaan antara BUMD yang ada di daerah dan BUMN IKN.

Wandy menjelaskan, karena kewenangan Otorita IKN lebih besar maka BUMN IKN nantinya pun akan mendapatkan manfaat yang lebih luas.

"Karena Otorita IKN punya kewenangan yang lebih besar.

Untuk memberikan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemberian izin investasi dan lainnya yang tentunya akan berdampak juga bagi BUMN IKN," tambah Wandy.

Adapun dalam paparan pada uji publik aturan turunan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang digelar pada Sabtu (9/4/2022), pada bagian Draf RPP Kewenangan Khusus Badan Otorita IKN dijelaskan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi terkait kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara serta pengembangan IKN Nusantara dan daerah mitra, dibentuk BUMN Khusus IKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN.

Adapun BUMN khusus IKN Nusantara dibentuk paling lambat dua bulan setelah peraturan pemerintah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, ada enam aturan turunan dari UU IKN yang sedang disiapkan pemerintah.

Baca juga: Direktur Eksekutif Pokja Pesisir: Pembangunan IKN Nusantara Jangan Rusak Ekosistem Teluk Balikpapan

Keenamnya yaitu, peraturan pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara.

Lalu, peraturan presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sidik mengungkapkan, pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.

Dia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembentukan peraturan turunan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.

Jika dihitung dari penandatanganan UU IKN pada 15 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo maka peraturan turunan paling lambat terbit pada 15 April 2022.

Kapan pembentukan BUMN Khusus IKN?

Pembentukan BUMN Khusus IKN disampaikan  Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.

Pernyataan ini disampaikan Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN

Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan nantinya akan dibentuk juga BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Lebih lanjut menurut Thomas, BUMN khusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

Baca juga: Warga Sepaku PPU Resah Ada Patok di Kawasan Rumahnya untuk IKN Nusantara, Terutama di Dua Daerah Ini

"Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN.

BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.

Namun, Thomas menuturkan, akan membuka ruang dan mempersilakan jika nantinya pengaturan BUMN khusus IKN diatur dalam PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN.

Adapun yang terpenting terkait kewenangan tersebut akan dibahas mengenai pengelolaan dan pembinaan.

"Nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan ditentukan, kalau ini memang akan diangkut ke PP Pendanaan kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan dan Penganggaran IKN," ujar Thomas.

Lebih lanjut, Thomas menerangkan, dalam RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN akan diatur mengenai kerja sama Otorita IKN dengan daerah mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas.

Kemudian koordinasi, sinergi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Lalu, pelibatan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan arsip statis kepada Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

Jika Otorita IKN belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga (K/L) maka K/L tetap melaksanakan kewenangan tersebut.

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved