Berita Nasional Terkini

Andi Arief Bantah Komunikasi dengan AGM, Bupati Nonaktif PPU, terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat

Andi Arief membantah berkomunikasi dengan Abdul Gafur Masud ( AGM ), Bupati Nonaktif PPU terkait pencalonan AGM sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (11/4/2022). Andi Arief membantah berkomunikasi dengan Abdul Gafur Masud ( AGM ), Bupati Nonaktif PPU terkait pencalonan AGM sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim. 

TRIBUNKALTIM. CO - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief membantah berkomunikasi dengan Abdul Gafur Masud ( AGM ), Bupati nonaktif Penajam Paser Utara ( PPU ).

Diketahui, Bupati Nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten PPU.

Terkait dengan Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud ( AGM ), KPK tengah menyelisik komunikasi antara Andi Arief dengan Abdul Gafur Masud

Senin 11 April 2022, Andi Arief memenuhi panggilan KPK.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU yang menyeret nama AGM dkk.

Terkait pemeriksaan Andi Arief, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyelisik komunikasi antara Andi Arief dengan Abdul Gafur Masud ( AGM ).

Baca juga: Plt Jubir KPK Sebut AGM Minta Wejangan ke Andi Arief Terkait Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim

Pasalnya, Abdul Gafur Masud ( AGM )meminta wejangan kepada Andi Arief terkait pencalonan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," ungkap Ali dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul KPK Selisik Komunikasi Andi Arief-Bupati PPU terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat.

Selain itu, menurut Ali Fikri, Andi Arief juga didalami terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Abdul Gafur untuk beberapa pihak.

"Dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," kata Ali.

Setelah jalani pemeriksaan di KPK, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu mengaku dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kaltim.

"Saya diperiksa 2 jam ya, 2 jam tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya.

Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," ucap Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Pernyataan Andi Arief Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 2 Jam di KPK.

Kepada awak media, Andi Arief mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Abdul Gafur Masud ( AGM ).

Sekali lagi, ia kembali menekankan hanya ditanya tim penyidik terkait Musda Partai Demokrat di Kaltim.

"Enggak (komunikasi), (dikonfirmasi) mekanismenya saja, soal mekanisme Musda.

Baca juga: Ketua Bappilu Demokrat Selesai Diperiksa KPK, Andi Arief: Saya tak Pernah Berkomunikasi Dengan AGM

Apakah Bappilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bappilu enggak ada urusan sama Musda," kata Andi Arief.

Terkait Musda ini, KPK sebelumnya telah menyelisik hal tersebut lewat Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Jemmy diperiksa pada Rabu (30/3/2022).

Saat itu, Jemmy menjelaskan tim penyidik mengonfirmasi mengenai tahapan, dan tanggal pelaksanaan musda.  

“Ya proses musda jalannya bagaimana, kapan terlaksananya. Biasa saja, teknis,” kata Jemmy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Jemmy mengatakan kolega separtainya, Andi Arief, tak ada kaitannya dengan Musda. 

Dikatakan, Andi Arief sebagai Ketua Bappilu Partai Demokrat tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (poksi) terkait Musda. 

“Beda poksi,” kata dia.

Lanjutan Kasus AGM 

Tim penyidik KPK turut memeriksa Direksi PT BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa.

Ali mengatakan, Bisyri dikonfirmasi terkait dengan aktivitas kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Politisi Demokrat Andi Arief Siap Penuhi Panggilan Untuk Beri Saksi Kasus Suap Bupati PPU AGM

Tim penyidik komisi antikorupsi harusnya juga memeriksa saksi bernama Ninuk Wijaya.

Namun, dikatakan Ali, Ninuk tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati PPU AGM, Sultan Pontianak Klarifikasi Dituding Mangkir dari Panggilan KPK

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved