OTT KPK di PPU

Dirut Telkomsel tak Hadiri Panggilan KPK dalam Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud

Perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud terus bergulir.

Editor: Budi Susilo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud terus bergulir. 

Kasus yang ditangani KPK tersebut, memeriksa beberapa saksi. Di antaranya saksi dari Telkomsel

Namun kabarnya, Dirut Telkomsel tak menghadiri panggilan penyidik KPK.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel, Hendri Mulya Syam.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Abdul Gafur, KPK Dalami Aktivitas Tambang Batubara di Kabupaten PPU

Baca juga: Deretan Nama yang Diperiksa KPK di Polda Kaltim, Ada Nama Istri Abdul Gafur Masud hingga Plt Bupati

Baca juga: KPK Panggil Politisi Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Masud

Hal itu dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu lantaran Hendri mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.

"Tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

KPK sebelumnya memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telkomsel, Bambang Riadhy Oemar sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (30/4/2022).

Baca juga: Nur Afifah Balqis Diduga Tahu Banyak Soal Uang Suap Abdul Gafur Masud, KPK Selidiki Perannya

Bambang juga mangkir saat penyidik KPK butuh keterangannya saat itu.

Dalam jadwal pemeriksaan kemarin, KPK juga memanggil Dirut PT Protelindo, Ferdinandus; Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji; dan Plt Kasatpol PP PPU, Muchtar kemarin.

Ketiganya juga mangkir dan minta dijadwalkan ulang.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: BABAK Baru Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ke Partai Demokrat

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved