Berita Nasional Terkini
Masa Penahanan Lima Tersangka Suap di PPU Diperpanjang KPK Selama 30 Hari
Masa penahanan lima tersangka yakni Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNKALTIM.CO- Masa penahanan lima tersangka yakni Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelimanya merupakan tersangka dalamĀ kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022 .
"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan dapat optimal dilengkapi maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dan kawan kawan untuk masing-masing selama 30 hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Perpanjang penahanan ini terhitung sejak Jum'at 15 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022.
Baca juga: KPK Duga Ada Pembayaran Uang ke Bupati Nonaktif PPU AGM Untuk Penerbitan Izin Usaha
Baca juga: Dalami Izin Tambang di PPU Yang Ditandatangani AGM, KPK Periksa Kabag Ekonomi, Plt Kasatpol Mangkir
Baca juga: Andi Arief Bantah Komunikasi dengan AGM, Bupati Nonaktif PPU, terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat
Dimana tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Kemudian tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Baca juga: Politisi Demokrat Andi Arief Siap Penuhi Panggilan Untuk Beri Saksi Kasus Suap Bupati PPU AGM
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.