Ibu Kota Negara
Pemerintah Pusat Sebut Masih Proses Penataan Tanah di Kawasan IKN di Sepaku
Pemerintah saat ini dalam proses penyelesaian peraturan kebijakan di bawah undang-undang IKN
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan mengatakan bahwa, terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, pemerintah saat ini dalam proses penyelesaian peraturan kebijakan di bawah undang-undang IKN, dan juga telah menjalankan berbagai upaya penataan dan pendataan terkait dalam persoalan-persoalan pertanahan di kawasan IKN.
Dikatakannya, sebelum Otorita menjalankan fungsinya yaitu setelah selesainya peraturan perundang-undangan IKN, maka proses koordinasi dan konsultasi itu dilakukan di sekretariat IKN dalam hal ini adalah Bappenas.
Diharapkan juga data dan informasi itu bisa diperoleh dengan baik yang dijalankan secara pararel persoalan pertanahan dan kehutanan yang ada di kawaaan IKN.
"Khusus terkait dengan komunikasi ini telah dilakukan dengan kementerian lembaga dan nanti diharapkan setelah selesainya undang-undang, maka pemerintah otorita diharapkan dapat mengembangkan materi-materi dari berbagai media komunikasi terkait IKN yang baru," jelasnya.
Baca juga: Sosialisasi soal IKN Nusantara kepada Warga di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Masih Minim
Baca juga: Skema Pendanaan IKN, Cara Pemerintah Menarik Investor untuk Proyek Ibu Kota Negara di Kaltim
Baca juga: Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara, Apakah Akan Direlokasi?
Seiring berjalannya waktu, diharapkan juga dari proses ini dari provinsi maupun kabupaten PPU dapat berkomunikasi aktif, termasuk juga dengan kemitraan lembaga dan sekretariat IKN yang sementara ini di Bappenas sampai nanti ketika Otorita IKN benar-benar berfungsi dan beroperasi.
Tetapi secara time line memang faktanya terkadang tidak disiplin kapan menentukan pendapat masyarakat itu, apakah akan direlokasi, ditata ataupun diganti rugi dan sebagainya.
Oleh sebab itu, ini memang trending isu didalam pembentukan isu dari masyarakat untuk IKN yang wajib memperoleh kepastian.
Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK
"Kami berharap IKN ini bisa menjadi model penyelesaian tanah dari permasalahan- permasalahan yang ada yang selama ini begitu sering mengalami kesulitan melalui prinsip keadilan. Ini juga merupakan harapan dari sejumlah lembaga negara yang mengusulkan kepada kami, " tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel