Ibu Kota Negara
Sosialisasi soal IKN Nusantara kepada Warga di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Masih Minim
Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan menyatakan, sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam menyatakan, sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, dari pemerintah pusat juga dinilai masih minim, Kamis (14/4/2022).
Sehingga pemahaman masyarakat tidak dapat dipungkiri masih kurang dan berbeda-beda.
Khususnya terhadap persoalan lahan di wilayah IKN baru tersebut.
Apalagi sebagian mereka beranggapan bahwa dulu orang-orang tua mereka hidup di wilayah itu sudah sejak lama.
Baca juga: Gardasikat Siap Sinergi Bangun IKN Nusantara, Berharap Ada Tokoh Pemuda Daerah Masuk Badan Otorita
Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah
Baca juga: Rencana Tata Ruang IKN Nusantara Masuk Tahap Finalisasi: Jadi Simbol Identitas Bangsa Indonesia
Sederhananya diceritakan Hamdam bahwa salah satu contoh ketika dirinya berkunjung di kecamatan Sepaku belum lama ini sejumlah masyarakat disana menanyakan terkait IKN kepada dirinya.
Mereka berharap ada dialog langsung yang dilaksanakan pemerintah terkait surat edaran Gubernur Kaltim dan kantor wilayah (kanwil) daerah tentang pengaturan jual beli lahan di wilayah itu.
"Nah. Ini yang tidak pernah diperhatikan pemerintah. Masyarakat kita merasa tidak pernah diberikan kesempatan dalam forum-forum seperti ini," bebernya.
Orang nomor satu di Penajam Paser Utara ini juga berharap, Penajam Paser Utara sebagai wilayah yang dijadikan lokasi IKN Nusantara setidaknya wajib memperoleh data dan informasi yang penuh.
Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi
Karena selama ini dianggap informasi terkait IKN yang sampai kepada Pemkab Penajam Paser Utara terkesan setengah-setengah dan ditutupi.
Sehingga menyulitkan dalam melakukan banyak hal di daerah.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa pada intinya pemda PPU bersama masyarakat mendukung pembangunan IKN ini seratus persen," tegasnya.
Namun Pemkab berharap Penajam Paser Utara sebagai wilayah IKN baru, setidaknya ada perhatian khusus di sana.
"Sehingga tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat di wilayah IKN," pungkasnya.
Peraturan Pendukung Segera Diturunkan
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam menegaskan.
Bahwa terkait pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN) yang baru, pemerintah pusat diharapkan bisa secepatnya menerbitkan aturan yang dapat dipedomani bagi daerah seperti Kabupaten Penajam Paser Utara sendiri.
Kalaupun sampai saat ini belum ada pedoman tersebut, kata dia, setidaknya ada tim khusus yang dapat menyampaikan informasi secara simultan untuk mengkomunikasikan di lapangan.
Baca juga: Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara di Kaltim, Perlu Dekat Pangkalan Udara
Salah satunya tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perihal ini, dikatakan Hamdam di sela-sela rapat koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN.
"Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah PPU sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN ini," kata Hamdam kepada TribunKaltim.co pada Kamis (14/4/2022).
Dikatakan Hamdam bahwa dirinya memahami tujuan pembangunan IKN ini baik.
Tapi bagi masyarakat luas tentu berbeda kemungkinan-kemungkinannya.
Baca juga: Presiden, Menteri dan DPR Pindah ke IKN Mulai 2024, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta?
Apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain didalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana.
Bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini.
Persoalan tersebut tentunya juga menjadi masalah serius bagi daerah.
Karena menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat sepaku memang telah turun temurun mendiami tempat itu.
Baca juga: Jadwal Mahkamah Agung ke IKN Nusantara, Melihat Lokasi Calon Kantor MA dan Istana Negara
Pada intinya bagi kami bagaimana peraturan ini dapat diformulasi dengan sebaik-baiknya dan segera diterbitkan di Penajam Paser Utara.
"Sehingga masyarakat yang ada di wilayah IKN dapat berpedoman dengan aturan ini nantinya," lanjutnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.