Berita Balikpapan Terkini
Tim Gabungan Polda Kaltim Ungkap Pencurian Bahan Bakar Solar di Kapal Rig Pertamina
Jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap kejahatan perairan yang melibatkan lima tersangka
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap kejahatan perairan yang melibatkan lima tersangka.
Diantaranya berinisial HR, RS, TI, JT, dan KM. Dimana aksi kejahatan yang mereka perbuat terjadi di kawasan perairan Peciko, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim.
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, aksi mereka sudah dilakukan cukup lama, yang mencuri berbagai material dari kapal milik PT Pertamina Hulu Mahakam. Salah satunya bahan bakar solar.
Dirasa sudah meresahkan, pihak PT Pertamina Hulu Mahakam kemudian melaporkan kepada kepolisian.
Tidak hanya sekali, malainkan tercatat sebanyak 19 kali dalam setahun ini.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Penggelapan dan Pencurian BBM Jenis Solar di PT PHM
Baca juga: Satreskrim Polres Kubar Ringkus Dua Pengetap Solar Bersubsidi Pakai Tangki Modifikasi
Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan Solar Subsidi ke SPBU KM 13 Balikpapan
Kepolisian sendiri kemudian berkolaborasi, dalam hal ini Ditpolairud bersama tim cyber dari Ditreskrimsus Polda Kaltim.
"Kita rapat dan membentuk sebuah tim. Dan dari tim ini dipimpin oleh AKBP Teguh Nugroho, Kasudbit Gakkum dan berkolaborasi dengan tim cyber Krimsus Polda Kaltim," ujar Tatar, Kamis (14/4/2022).
Dari hasil penyelidikan, berujung pada satu nama yang kemudian diamankan untuk diinterogasi.
Dari satu tersangka, lantas didalami dan berhasil menjaring tersangka lainnya.
Disinggung keterlibatan oknum petugas, Kombes Pol Tatar belum membenarkan.
Namun begitu, pihaknya akan mendalami kembali jika ada potensi keterkaitan petugas dengan tersangka.
"Sementara masih pendalaman untuk keterkaitan dengan (oknum) petugas. Tapi pasalnya ada, berarti kemungkinan ada petugas yang dikuasakan mengamankan barang itu," imbuhnya.
Dari kejahatan tersebut, sambung Tatar, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya enam jerigen solar, kapal klotok tak bernama, unit mesin pompa, tandon, dan tiga unit ponsel, dan beberapa barang bukti hasil. pencurian.
Atas kejahatan tersebut, Tatar menegaskan, pihaknya menjerat para tersangka dengan ancaman yang berbeda.
Baca juga: Sopir Truk dan Bus Damri Diberi Ongkos Menteri ESDM saat Isi BBM Solar
Empat tersangka, yakni dengan inisial HR, RS, TI, dan JT, dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berakibat pidana penjara 5 tahun.
Satu tersangka lagi dengan inisial KM, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel