Ibu Kota Negara

Aturan Turunan UU IKN Sudah Selesai, Suharso Monoarfa Sebut Ada Dua Perpres dan Empat PP, Apa Saja?

Aturan turunan UU IKN sudah selesai. Suharso Monoarfa sebut ada dua Perpres dan 4 PP. Apa saja?

Editor: Amalia Husnul A
https://ikn.go.id/
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Aturan turunan UU IKN sudah selesai. Suharso Monoarfa sebut ada dua Perpres dan 4 PP. Apa saja? 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara ( IKN ) resmi dirilis, kini aturan turunan UU IKN tersebut disebut sudah selesai. 

Menurut Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Pemerintah telah menyelesaikan aturan turunan UU IKN.

Ia menambahkan aturan turunan UU IKN ini terdiri dari dua Peraturan Presiden ( Perpres ) dan empat Peraturan Pemerintah ( PP ). 

Namun, untuk sementara ini aturan turunan UU IKN belum dirilis di website atau laman resmi Pemerintah. 

Apa saja aturan turunan UU IKN IKN ini? 

Simak selengkapnya aturan turunan UU IKN di artikel ini.

Jumat 15 April 2022, saat ditemui di Pullman Hote, Jakarta Pusat, Suharso Monoarfa mengatakan, "Sudah dong, kan sesuai dengan undang-undang kan, ya sudah."

Namun, Suharso Monoarfa yang juga Ketua Umum PPP mengakui aturan turunan UU IKN memang belum dimuat di website resmi Pemerintah. 

Baca juga: Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat

Suharso Monoarfa menambahkan, "Mungkin kan perapihannya atau bagaimana pengetikannya." 

Terkait dengan aturan turunan UU IKN ini, Suharso Monoarfa menyebutkan ada enam aturan turunan yang telah diselesaikan.

"Dua perpres, empat peraturan pemerintah," kata Suharso Monoarfa seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Suharso Sebut Aturan Turunan UU IKN Telah Selesai, Terdiri Dari 2 Perpres dan 4 Peraturan Pemerintah.

9 Aturan Turunan UU IKN

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim lintas kedeputian KSP berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus mematangkan draf aturan turunan UU tersebut.

Setidaknya, ada 9 aturan turunan UU IKN yang ditargetkan rampung pada Maret-April tahun ini.

"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy kepada wartawan, Jumat (4/2/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Berikut 9 aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah sebagaimana disampaikan Wandy:

Baca juga: Rincian Hunian di IKN, Rumah Tapak untuk Pejabat, Rusun bagi ASN TNI Polri, Beda Rusun di Jakarta

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

  • Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN);

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);

4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

  • PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 25 ayat (3) UU IKN);
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan (Pasal 35 UU IKN);
  • PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 36 ayat (7) UU IKN);
  • PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara (Pasal 26 ayat (2) UU IKN);

5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 30 Triliun Bangun IKN Termasuk Gedung Kementerian Perhubungan

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);

7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);

8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN);

9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

Siapkan Rp30 Triliun Tahun Depan

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan Rp 30 triliun pada tahun 2023 untuk membangun infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (14/4/2022).

"Kita juga di dalam APBN tahun depan sudah mencadangkan untuk belanja pembangunan untuk ibu kota negara baru, yaitu antara 27 hingga 30 triliun rupiah," kata Sri.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan juga gedung pemerintahan Kementerian Perhubungan.

"Untuk berbagai simpul konektivitas dan untuk membangun awal di bidang pendidikan seperti sarana sekolah dan kesehatan," katanya.

Selain itu anggaran tersebut juga akan digunakan belanja sarana dan prasarana di bidang ketahanan dan keamanan.

Sebelumnya pemerintah menyiapkan sejumlah skema pendanaan untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur. 

Kurang lebih terdapat enam skema yang disiapkan dan sedang dikaji pemerintah diantaranya yakni pertama, dana APBN dengan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.

Kedua, kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Ketiga partisipasi badan usaha termasuk BUMN. Keempat swasta murni.

Kelima, skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional.

Keenam, pendanaan lainnya misalnya crowd funding dan dana dari filantropi.

Baca juga: ASN Bakal Berkantor di IKN Nusantara dengan Konsep Sharing & Cara Kerja yang Informal dan Interaktif

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved