Berita Regional Terkini

Kasatpol PP Makassar Ditangkap, Diduga Otak Pembunuhan Pegawai Dishub, Motifnya Cinta Segitiga

Kasatpol PP Makassar ditangkap Polisi, Sabtu 16 April 2022 sore. Diduga Iqbal Asnan adalah otak pembunuhan pegawai Dishub. Motifnya cinta segitiga

Editor: Amalia Husnul A
Kolase TribunTimur.com
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub, Sabtu (16/4/2022) sore. Inzet: Ucapan duka cita meninggalnya Najamuddin Sewang. 

Sebelum peristiwa penembakan, Iqbal Asnan sempat melontarkan ucapan bernada ancaman.

Kata ancaman tersebut diterima Juni Sewang, kakak almarhum Najamuddin Sewang, pada 2019 silam.

Saat itu, Iqbal Asnan menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Najamuddin sebagai staf alias bawahannya.

Bermula saat Najamuddin dekat dengan perempuan berinisial R yang juga merupakan pegawai Dishub.

Iqbal yang diduga cemburu pun menelpon Juni yang merupakan juniornya di salah satu kampus swasta ternama.

"Kalau soal cinta segitiga yang disebut pak Kapolres itu saya paham, saya tahu.

Karena I (Iqbal Asnan) sendiri pernah menghubungi saya secara langsung dan mengatakan ada (kata-kata) tekanan pengancaman di dalamnya," kata Juni ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (17/4/2022) malam.

"Ancamannya itu disampaikan ke saya, 'kalau bukan adikmu itu (Najamuddin Sewang) saya habisi," ucap Juni menirukan perkataan Iqbal.

Juni pun tidak menyangka, Iqbal yang dikenalnya sejak lama nekat berbuat sadis terhadap adiknya.

Atas kasus tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Aksi Penembakan di Jalanan Gegerkan Warga Sumenep, Pria Berhelm Tersungkur, Videonya Jadi Viral

(Tribuntimur.com/ Muslimin Emba)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved