Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda tak Punya Kewenangan Berantas Jualan BBM Eceran yang Dinilai Ilegal
Munculnya bencana kebakaran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang diduga karena bensin ecerah, kini mulai menjadi perbincangan masyarakat
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Munculnya bencana kebakaran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang diduga karena bensin ecerah, kini mulai menjadi perbincangan masyarakat.
Satu di antara yang disorot adalah usaha bensin eceran di tengah pemukiman penduduk. Dinilai ilegal dan jadi keprihatinan dari sisi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas bahwa pihaknya, Pemkot Samarinda tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur peredaran BBM eceran dan Pertamini.
Hal itu karena keberadaan Pertamini adalah sesuatu yang murni ilegal dan dilarang.
Baca juga: Polisi Cari Sopir Mobil yang Tabrak Rak Bensin Eceran di Samarinda, Diduga Penyebab Kebakaran
Baca juga: Rencana Pengawasan BBM Eceran dan Pertamini di Samarinda, Penertiban Ada di Kepolisian
Baca juga: Masih Sering Membeli Bensin Eceran, Ini Resikonya Bagi Kendaraan Anda
Sehingga penegakannya berada di ranah kepolisian dan Pertamina selaku produsen Bahan Bakar Minyak.
"Pertamini itu pun kita tidak berani melakukan terra (pengukuran), karena itu jelas ilegal," katanya.
Maka solusinya kita duduk bersama dengan Pertamina, SPBU, polisi dan pihak lainnya.
"Agar ketemu jalan keluarnya," tukas Marnabas.
Polisi Bisa Menertibkan
Pemerintah Kota Samarinda berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan pertamini.
Langkah itu sebagai tindak lanjut untuk menertibkan praktik penjualan BBM eceran dan Pertamini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang dinilai ilegal.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Muhammad Darham kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/4/2022).
Baca juga: Penyebab Kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda, Diduga Mobil Tabrak Rak Jualan Bensin Eceran
Dia mengungkapkan, rencana SE yang dibahas dalam pertemuan bersama Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) kota Samarinda itu bersifat edukasi dan pengawasan.
Darham menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan penertiban terhadap BBM eceran dan Pertamini itu.
Karena belum ada peraturan daerah di Samarinda yang mengaturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/BBM-eceran-di-smd-ilegal.jpg)