Jumat, 24 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda tak Punya Kewenangan Berantas Jualan BBM Eceran yang Dinilai Ilegal

Munculnya bencana kebakaran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang diduga karena bensin ecerah, kini mulai menjadi perbincangan masyarakat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
ILUSTRASI Lapak bensin eceran di pinggir jalan raya besar. Usaha bensin eceran di tengah pemukiman penduduk. Dinilai ilegal dan jadi keprihatinan dari sisi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Munculnya bencana kebakaran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang diduga karena bensin ecerah, kini mulai menjadi perbincangan masyarakat.

Satu di antara yang disorot adalah usaha bensin eceran di tengah pemukiman penduduk. Dinilai ilegal dan jadi keprihatinan dari sisi keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas bahwa pihaknya, Pemkot Samarinda tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur peredaran BBM eceran dan Pertamini.

Hal itu karena keberadaan Pertamini adalah sesuatu yang murni ilegal dan dilarang.

Baca juga: Polisi Cari Sopir Mobil yang Tabrak Rak Bensin Eceran di Samarinda, Diduga Penyebab Kebakaran

Baca juga: Rencana Pengawasan BBM Eceran dan Pertamini di Samarinda, Penertiban Ada di Kepolisian

Baca juga: Masih Sering Membeli Bensin Eceran, Ini Resikonya Bagi Kendaraan Anda

Sehingga penegakannya berada di ranah kepolisian dan Pertamina selaku produsen Bahan Bakar Minyak.

"Pertamini itu pun kita tidak berani melakukan terra (pengukuran), karena itu jelas ilegal," katanya.

Maka solusinya kita duduk bersama dengan Pertamina, SPBU, polisi dan pihak lainnya.

"Agar ketemu jalan keluarnya," tukas Marnabas.

Mobil double cabin yang menabrak rak bensin eceran di pinggir jalan raya dan diduga menjadi penyebab kebakaran
Mobil double cabin yang menabrak rak bensin eceran di pinggir jalan raya dan diduga menjadi penyebab kebakaran (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Polisi Bisa Menertibkan

Pemerintah Kota Samarinda berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan pertamini.

Langkah itu sebagai tindak lanjut untuk menertibkan praktik penjualan BBM eceran dan Pertamini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang dinilai ilegal.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Muhammad Darham kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/4/2022).

Baca juga: Penyebab Kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda, Diduga Mobil Tabrak Rak Jualan Bensin Eceran

Dia mengungkapkan, rencana SE yang dibahas dalam pertemuan bersama Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) kota Samarinda itu bersifat edukasi dan pengawasan.

Darham menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan penertiban terhadap BBM eceran dan Pertamini itu.

BENSIN ECERAN - Penjual bensin eceran dan pertamini di kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022) pagi. 
BENSIN ECERAN - Penjual bensin eceran dan pertamini di kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022) pagi.  (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Karena belum ada peraturan daerah di Samarinda yang mengaturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved