Berita Nasional Terkini

Bawa Ganja Hampir 1 Kg, Warga Papua Nugini Ditangkap di Penginapan Jayapura

Seorang pria berkebangsaan Papua Nugini bernama Lambert Teri alias Boy ditangkap Direktorat Narkoba Polda Papua Barat karena membawa 1 kg ganja

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Seorang pria berkebangsaan Papua Nugini bernama Lambert Teri alias Boy ditangkap Direktorat Narkoba Polda Papua Barat. Ia membawa 1 kg ganja di salah satu penginapan di Jayapura, Papua, Kamis (14/4/2022) kemarin 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pria berkebangsaan Papua Nugini bernama Lambert Teri alias Boy ditangkap Direktorat Narkoba Polda Papua Barat.

Ia membawa 1 kg ganja di salah satu penginapan di Jayapura, Papua, Kamis (14/4/2022) kemarin

Dirresnarkoba melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, ganja tersebut dibawah oleh seorang pria berkebangsaan Papua Nugini bernama Lambert Teri alias Boy.

"Dari ganja satu kilo gram tadi dibagi menjadi 36 bungkus plastik," ujar Adam, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (19/4/202).

Ia berujar, Boy ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang terlebih dahulu diamankan oleh Polda Papua Barat.

Baca juga: Proses Hingga ke KASN, Walikota Bontang Minta Dihukum Setimpal ASN yang Terjerat Kasus Narkoba

Baca juga: Emosi Saat Digerebek Polisi Gegara Narkoba, Dhawiya Zaida: Gue Nggak Nyuri Duit Negara

Baca juga: Bawa 4 Poket Sabu, Kurir Narkoba di Samarinda Dibekuk, Tergiur Upah Rp 2 Juta

"Dia ditangkap minggu lalu oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jayapura," tuturnya.

"Sementara ini kita sudah amankan tersangka rumah tahanan Polda papua Bara."

Ia menuturkan, dari 36 bungkus plastik ini jika dirupiahkan bisa senilai Rp 36 juta.

"Kita mendapatkan informasi dari pengakuan tersangka, ganja tersebut didapatkan dari PNG," ungkap Adam.

Proses penahanan ini, kata Adam, Ditresnarkoba masih berkoordinasi menyurat dengan Imigrasi karena tersangka merupakan seorang WNA.

Baca juga: Jalani Tes Urine di Mapoltabes Makassar, 9 Perusuh Saat Demo Positif Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Undang-undang (UU) narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengedar Ganja Lintas Negara Dibekuk Tim Polda Papua Barat di Jayapura, Pelaku WNA asal Papua Nugini, https://www.tribunnews.com/regional/2022/04/19/pengedar-ganja-lintas-negara-dibekuk-tim-polda-papua-barat-di-jayapura-pelaku-wna-asal-papua-nugini.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved