Berita Bontang Terkini
Komplotan Maling Alat Sumur Bor Pertamina Diciduk Polres Bontang, Dua Tersangka Lainnya Masih DPO
Polres Bontang mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian alat sumur milik perusahaan PT Pertamina Hulu Sungai Sanga-Sanga (PHSS).
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian alat sumur milik perusahaan PT Pertamina Hulu Sungai Sangasanga (PHSS).
Kedua tersangka MA (26) dan AW (41) diamankan oleh Unit Satreskirm Polsek Muara Badak, di Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak pada Minggu (18/4/2022) sekira pukul 23.30 Wita.
Alasan karena desakan ekonomi, kedua pelaku pun bersepakat kerja sama untuk melakukan aksi pencurian barang milik perusahaan.
"Mereka bekerja sama mencuri pretelan dari alat sumur bor PT PHSS," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Divisi Humas, Iptu Mandiyono dalam pers rilisnya, Selasa (19/4/2022).
Dari keterangan yang diterima polisi, saksi menyebut jika aksi pencurian ini dilakukan oleh 4 orang.
Baca juga: Diduga Ingin Mencuri, Seorang Pria Paruh Baya di Samarinda Diamuk Massa
Baca juga: Seorang Pemuda di Samarinda Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri, Dipergoki Anak Pemilik Warung Makan
Saat ini 2 orang lainnya kini diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Para pelaku ini memiliki hubungan keluarga. Makanya mereka kerja sama,” tuturnya.
Adapun alat bukti yang diamankan, yakni satu karung berisi satu blind planger, 4 buah baut , dan 2 buah besi siku.
"Dua orang DPO dan kerugian materil sebanyak Rp 4 juta," bebernya.
Baca juga: Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit di Kampung Resak Kutai Barat Bikin Korban Mengaku Kecewa
Kini kedua tersangka ini terancam pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pencurian.
"Ancaman penjara minimal 7 tahun penjara," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.