Berita Nasional Terkini
Ada Tersangka Kasus Minyak Goreng Ilegal, DPR Sebut Sejumlah Menteri dan Pejabat Ikut Tanggungjawab
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahterah, Amin AK, menilai, sejumlah Menteri dan pejabat tinggi lainnya.
"Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait," ucap Amin.
Baca juga: TERKUAK Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal, Berikut Penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI
Kolusi antara pengusaha besar yang menguasai pasar minyak goreng dengan pemerintah telah mengakibatkan distorsi pasar.
Pelanggaran kebijakan DMO dan tingginya volume ekspor CPO oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan melambungkan harga di dalam negeri.
Mereka mendapat untung besar dari kenaikan harga minyak goreng dan izin ilegal untuk mengekspor CPO dengan harga tinggi.
Kolusi yang terjadi adalah adanya penyelewengan pemberian rekomendasi ekspor CPO.
Sebagaimana diketahui, pemerintah hanya mengizinkan penjualan CPO ke luar negeri jika produsen telah memenuhi DMO-nya sebesar 20 persen, yang berlaku hingga pertengahan Maret 2022.
Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah mewajibkan DMO sebesar 20 persen dari produksi CPO.
Selain itu, produsen CPO harus menjual CPO ke pabrik minyak goreng dengan harga Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 untuk Olein.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kutai Barat Rp 33.000 per Liter, Stok Curah Belum Bisa Tekan Pasar
Memang pada akhirnya pemerintah menyerah dan mencabut peraturan DMO dan diganti dengan pungutan pajak ekspor.
Pemerintah juga memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus minyak goreng curah yang disubsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun persoalannya, lanjut Amin, sebelum dicabut ternyata banyak pelaku usaha yang masih mengekspor komoditas meski belum memenuhi DMO.
Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat 164 perusahaan yang diduga mendapatkan rekomendasi ekspor tanpa memenuhi ketentuan.
Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair Lewat Kantor Pos, Login cekbansos.kemensos.go.id
"Hingga saat ini Minyak Goreng curah harganya masih tinggi diatas ketentuan HET, pasokan juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Selain itu potensi penyelewengan oleh pihak tertentu dengan mengemas minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan," ujar Amin.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadikan Kasus Ekspor Ilegal Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng