PPPK 2022
CPNS dan PPPK 2021 Bakal Dapat THR dan Gaji Ke-13, Inilah Besarannya Sesuai Aturan yang Berlaku
Kabar bahagia bakal menghampiri calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar bahagia bakal menghampiri calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) 2022.
Besaran THR yang akan diterima CPNS dan PPPK 2021 ini merujuk pada aturan yang berlaku.
Baca juga: Formasi PPPK Guru Tahap 3 Dihilangkan, Benarkah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek Berikut
Seperti diketahui THR harus diberikan kepada para pekerja yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan perusahaan ataupun lembaga.
Terlebih, sampai dengan saat ini, masih belum ada keputusan mengenai jadwal resmi pencairan THR dan gaji 13 untuk CPNS 2021.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR untuk CPNS 2021 di tahun ini.
Peraturan yang berlaku di tahun sebelumnya yakni didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Gaji ke-13 Pensiunan Kapan Cair, Cek Juga Info THR 2022 PNS PPPK TNI Polri
Adapun yang dimaksud dengan aparatur sipl negara (ASN) yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas :
80 puluh persen dari gaji pokok PNS;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan dan;
- Tunjangan umum,
Baca juga: INFO PPPK 2022: Pemda Diminta Ajukan Formasi, Kemendikbudristek Siapkan Kuota 970.410 PPPK Guru 2022
Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.