Berita Bontang Terkini

Jalan Poros Bontang-Muara Badak-Samarinda Rusak, Walikota Basri Rase: karena Ada Industri

Percepatan peningkatan rehabilitasi jalan poros Bontang-Samarinda dan jalur alternatif Marangkayu-Muara Badak-Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO
Kondisi Jalan Poros Bontang. Percepatan peningkatan rehabilitasi jalan poros Bontang-Samarinda dan jalur alternatif Marangkayu-Muara Badak-Bontang, Provinsi Kalimantan Timur juga dinilai penting.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Percepatan peningkatan rehabilitasi jalan poros Bontang-Samarinda dan jalur alternatif Marangkayu-Muara Badak-Bontang, Provinsi Kalimantan Timur juga dinilai penting. 

Demikian diutarakan oleh Walikota Bontang, Basri Rase saat hadir dalam kegiatan Musrenbang, yang digelar di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda, Rabu (20/4/2022).

Pasalnya wilayah tersebut akan melewati kawasan industri Bontang Lestari, yang selama ini daerah tersebut sangat rusak parah.

Karena ada industri CPO, yang mengolah minyak goreng mentah dan industri strategis yaitu PLTU.

Baca juga: Bupati Berau Sampaikan Keluhan Warganya Terkait Akses Jalan Kurang Memadai Menuju Kawasan Wisata

Baca juga: Nasib Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur Bendungan Suka Rahmat, Solusi Atasi Banjir

Baca juga: Rp 264 Miliar dari Kementerian PUPR untuk Perbaikan Jalan Menuju IKN Nusantara

"Dua ini tentu perlu perhatian dari Pemprov Kaltim," pungkas Basri Rase.

Pansus Jalan Tambang

Berita sebelumnya. Banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit yang berdomisili di Kalimantan Timur menggunakan jalan umum sebagai lintas kegiatan operasionalnya.

Banyak diantara mereka yang beralasan belum mengetahui adanya Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Ada juga, perusahaan yang mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat atau dinas terkait.

Baca juga: Pembangunan IKN Usung Konsep Forest City, Warga Banjar Harapkan tak Rusak Kondisi Hutan Kalimantan

Padahal secara jelas, aturan dalam perda tersebut melarang perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum.

Kepada mereka diwajibkan menggunakan jalan khusus, underpass atau flyover pada crossing jalan.

Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang dan kelapa sawit, untuk tidak mencari alasan untuk pembenaran apa yang telah dilakukannya.

Karena, kata dia, perda tersebut sudah lama disahkan. Selain itu, setiap pembuatan izin pertambangan, perda tersebut tentunya telah disosialisasikan oleh dinas terkait.

Baca juga: Sebagian Izin Tambang Kembali ke Daerah, Dinas ESDM Kaltim Akui Belum Sesuai Permintaan

"Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya Perda larangan ini," ujarnya saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Berau, Kamis (14/4/2022).

Dikatakannya, jika mengacu pada asas fiksi hukum, secara jelas dan tegas disebutkan ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved