Berita Samarinda Terkini

Pertamina Regional Kalimantan Sambut Baik Rencana Pemkot Samarinda Tertibkan Bensin Eceran

Baru-baru ini ada musibah kebakaran yang menyebabkan korban jiwa, ditengarai akibat kendaraan yang menabrak rak bensin eceran di satu kios

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Kalimantan menyambut baik rencana Pemkot Samarinda yang akan menertibkan penjual BBM Pertamini dan botol eceran. TRIBUNLALTIM.CO/NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru-baru ini ada musibah kebakaran yang menyebabkan korban jiwa, ditengarai akibat kendaraan yang menabrak rak bensin eceran di satu kios di Kota Samarinda.

Pemerintah Kota merespon dengan berjanji akan menertibkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan sistem digital yang kerap disebut Pertamini serta botol eceran.

Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) melihat, menjamurnya hal tersebut di Kota Tepian dianggap dapat membahayakan konsumen.

Bahkan jauh sebelum peristiwa kebakaran yang merenggut 7 korban jiwa ini, Pemkot sudah bertahap melakukan penertiban.

PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Kalimantan menyambut baik rencana tersebut.

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Ingin Ada Penertiban Penjual BBM Eceran dan Pertamini

Baca juga: Rencana Pengawasan BBM Eceran dan Pertamini di Samarinda, Penertiban Ada di Kepolisian

Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Kaji Kemungkinan Tertibkan BBM Eceran dan Pertamini

Hal itu dikatakan oleh Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria.

"Pertamina menyambut baik atas usulan pemkot untuk menertibkan dengan membuat perda atau aturan. Kita menyambut baik itu dan mendukung," tegasnya, Kamis (21/4/2022).

Bertanya apakah ada aturan khusus pihaknya agar tidak melayani konsumen yang berniat akan dijual kembali ke Pertamini atau menggunakan botol eceran, hal ini juga telah ada.

Pertamina regional Kaltimantan sendiri sudah memberikan surat kepada seluruh SPBU. "Intinya (surat) melarang SPBU melayani pembeli menggunakan jeriken, terutama yang pertalite," tegas Satria.

Masyarakat dalam hal ini juga diminta melaporkan pada pihaknya jika menemukan SPBU "bandel" yang masih melayani pembelian dalam bentuk jeriken.

Baca juga: Pertamini di Kubar Kian Menjamur, Disdagkop Tak Pernah Beri Izin dan Bakal Ditertibkan

"Segera laporkan, dan segera kami tindak," sebutnya.

Penindakan tegas bakal dilakukan terhadap SPBU yang masih terlihat melayani konsumen diluar SOP yang berlaku.

Pihaknya juga tak segan akan memutuskan hubungan kerja sama jika memang tidak bisa memenuhi aturan main yang sudah ditetapkan dalam regulasi Pertamina

"Teguran pembinaan dulu ya, surat teguran 1, 2, dan 3 peringatan. Kalau bandel ya PHU (pemutusan hubungan usaha)," pungkas Satria. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved