Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Apakah PPPK 2022 dapat THR dan Gaji 13 atau Tidak, Cek Kriteria ASN yang Tak Kebagian
Terjawab sudah apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji 13 atau tidak, cek kriteria ASN yang tidak mendapatkannya.
Dengan pemberian THR, gaji ke-13 disertai bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," ujar Tjahjo.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Catat Jadwal Pencairannya
Berikut rincian THR dan gaji ke-13 yang didapatkan:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 24.134.000;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 21.237.000;
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000;
d. Anggota kantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000.
2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 19.939.000;
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 14.702.000;
c. Eselon III/Pejabat Administrator, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 8.987.000;
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 7.517.000.
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Baca juga: Kemendikbudristek Sediakan Kuota 970.410 PPPK Guru, Pemda Diharapkan Segera Ajukan Formasi
Sekolah Dasar-SMP