Ibu Kota Negara
Bertemu Kepala Badan Otorita IKN, Plt Bupati PPU Hamdam Bahas Kejelasan Status Warga Sepaku
Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mulai meminta kejelasan terkait status warga Kecamatan Sepaku, yang wilayahnya kini menjadi bagian dari Ib
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mulai meminta kejelasan terkait status warga Kecamatan Sepaku, yang wilayahnya kini menjadi bagian dari Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini disampaikan Hamdam dalam pertemuannya dengan Kepala Badan Otorita, Bambang Susantono beberapa waktu lalu.
Hamdam mengemukakan, dengan pemindahan IKN ini, maka secara otomatis PPU berpotensi akan kehilangan sekitar 40 ribu warganya.
"Ia warga Sepaku sekitar 38 ribuan per Desember 2021 kemarin, ini sudah hampir 40 ribuan untuk tahun 2022," ungkap Hamdam, Jumat (22/4/2022).
Ia mempertanyakan, apakah status mereka tetap menjadi warga PPU, atau akan berubah status kependudukan menjadi warga Badan Otorita.
Baca juga: Jembatan Pulau Balang Mudahkan Akses ke IKN dari Balikpapan, Konstruksi Selesai Habiskan Rp 1,3 M
"Itu di Kecamatan Sepaku ada warga sebanyak 40 ribu itu yang kita pertanyakan statusnya, bagaimana nanti," ujarnya.
Hamdam menegaskan dirinya tidak masalah apabila status warga Sepaku berubah menjadi warga otorita, sebab tentunya merupakan kebijakan pusat.
Hanya saja, jika statusnya masih belum jelas, ia khawatir akan ada duplikasi pembiayaan nantinya, baik terkait administrasi maupun hal lainnya.
"Sampai 2024 masih warga Penajam, yang penting tidak ada duplikasi pembiayaan di situ, suka tidak suka, harus diambil warga kita karena mereka yang punya kewenangan badan Otorita itu," tuturnya.
Baca juga: PUPR Percepat Pembangunan Bendungan Sepaku, Penyediaan Air Baku IKN Nusantara Cukup hingga 2030
Selain pertanyaan status warga, Pemerintah Kabupaten PPU, juga mulai membahas terkait kewilayahan dengan badan otorita. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik linkhttps://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.