PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Alur Pengangkatan Honorer jadi PNS atau PPPK 2022, Simak Penjelasan KemenPAN-RB

Simak informasi seputar PPPK 2022, alur pengangkatan honorer jadi PNS atau PPPK 2022, berikut penjelasan KemenPAN-RB.

Tribun Jabar
Ilustrasi - Simak informasi seputar PPPK 2022, alur pengangkatan honorer jadi PNS atau PPPK 2022, berikut penjelasan KemenPAN-RB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.

Inilah alur pengangkatan honorer jadi PNS atau PPPK 2022.

Berikut penjelasan KemenPAN-RB tentang mekanisme pengangkatan honorer hadi PNS atau PPPK 2022.

Untuk diketahui, pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun depan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Terjawab Sudah Apakah PPPK 2022 dapat THR dan Gaji 13 atau Tidak, Cek Kriteria ASN yang Tak Kebagian

Melansir BangkaPos.com dengan judul Info Terbaru Pengangkatan Honorer Jadi PNS dan PPPK, Kemenpan RB: Tidak Otomatis Diangkat, diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

 

Diatur pada pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS?

Baca juga: INFO PPPK 2022: Pendaftaran Rekrutmen PPPK 2022, Catat 3 Formasi Prioritas & Perbedaan PPPK sama PNS

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," kata Averrounce, Selasa (19/4/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.

Kendati tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Baca juga: Bocoran Pendaftaran PPPK 2022 Kapan Dibuka, Ini 3 Formasi Prioritas & Perbedaan Mencolok dengan PNS

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

"Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK," kata Averrounce.

Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

"Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Catat Jadwal Pencairannya

Syarat Umum Mengikuti Seleksi CPNS

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

- Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar;

- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktis;

- Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: CPNS dan PPPK 2021 Bakal Dapat THR dan Gaji Ke-13, Inilah Besarannya Sesuai Aturan yang Berlaku

Kriteria dan Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS

Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.

“Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuh Averrouce.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus;

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus;

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus;

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca juga: Formasi PPPK Guru Tahap 3 Dihilangkan, Benarkah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek Berikut

Khusus dokter honorer, berdasarkan pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

- Usia paling tinggi 46 tahun;

- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun;

- Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved