Ibu Kota Negara

Sidang Uji Formil di MK, Pembelaan Pemerintah terkait Pembentukan UU IKN yang Dnilai Terlalu Cepat

Sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi ( MK ), pembelaan Pemerintah terkait pembentukan UU IKN yang dinilai terlalu cepat

Editor: Amalia Husnul A
HO/PUPR
Desain Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur. Sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi ( MK ), pembelaan Pemerintah terkait pembentukan UU IKN yang dinilai terlalu cepat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Uji Formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) digelar Kamis 21 April 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah terus menggaungkan progres pembangunan IKN, meski di Mahkamah Konstitusi sejumlah pihak mengajukan gugatan terkait UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN atau UU IKN tersebut.

UU IKN menjadi landasan untuk pembangunan IKN di kawasan Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ) Kalimantan Timur.

Salah satu gugatan di MK terkait UU IKN adalah uji formil UU IKN.

Pembentukan UU IKN ini dinilai terlalu cepat karena hanya dalam waktu kurang dari dua minggu sudah selesai.

Dalam sidang uji formil UU IKN, Kamis 21 April 2022 kemarin, Pemerintah menyampaikan penjelasannya terkait pembahasan UU IKN yang dinilai terlalu cepat. 

Pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa memberikan penjelasan terkait UU IKN yang dinilai dibentuk dalam kurun waktu yang cepat (fast track legislation).

Baca juga: Profil Bendungan Sepaku Semoi, Awalnya untuk Balikpapan, Kini Penopang Kebutuhan Air Bersih IKN

Dalam pembelaan Pemerintah tersebut, Suharso mengatakan, rencana pemindahan IKN bukan sesuatu yang baru karena telah diwacanakan oleh beberapa presiden Indonesia sebelumnya dan baru pada pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terlaksana.

Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah telah melakukan kajian pemindahan IKN yang telah ditindaklanjuti dengan menggelar dialog nasional secara tematik untuk memperoleh masukan dari berbagai stakeholder pakar, lembaga swadaya masyarakat yang dinilai tergolong tinggi.

Selanjutnya, diikuti juga dengan kajian yang dikontribusikan kementerian/lembaga dan menjadi masukan dalam penyusunan rencana induk.

“Berbagai masukan dan aspirasi dari publik pun telah diterima.

Baik yang disampaikan langsung ke pemerintah pusat maupun yang disampaikan melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di lokasi IKN,” kata Suharso Mono arfa dalam Sidang Uji Formil di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id. 

Suharso Monoarfa menyatakan, berdasarkan berbagai kajian pemindahan IKN dan rencana induk Ibu Kota Negara, disusun naskah akademik dan rancangan undang-undang IKN dengan melibatkan para pakar hukum tata negara melalui diskusi series.

Selanjutnya dilakukan proses penyelarasan antara naskah akademik dan rancangan undang-undang IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Bappenas.

Baca juga: Dukung IKN, Cak Imin Gelar Nuzulul Quran di Titik Nol dari Khataman Al Quran hingga Potong Tumpeng

Kemudian dilakukan pembahasan antar kementerian dan pengharmonisasian rancangan undang-undang IKN.

Selanjutnya rancangan undang-undang IKN diajukan oleh Presiden kepada DPR. Dibahas bersama dengan DPR dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menjadi Undang-Undang IKN.

UU IKN telah diproses sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek filosofis, sosiologis dan historis pembentukan IKN; perencanaan pemindahan IKN; partisipasi masyarakat dalam pembentukan pemindahan IKN; pengharmonisasian dan pembentukan UU IKN.

Lalu, pembahasan rancangan undang-undang di DPR; pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.

Suharso menyebut, secara filosofis pembentukan UU IKN berlandaskan pada pembentukan UUD 1945 alinea ke-4.

Pemindahan IKN bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai degradasi, ketidaknyamanan dan seperti banjir dan bencana alam atau non alam lainnya dan diharapkan dapat meringankan beban Jakarta yang sudah tidak mumpuni dari segi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai Ibu Kota Negara.

“Berdasarkan penjelasan pemerintah tersebut diatas maka pemerintah berkeyakinan bahwa dalil dalil para pemohon sebagaimana dalam permohonan tidak beralasan hukum sehingga dalil dalil yang demikian tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa UU IKN cacat formil,” pungkas Suharso Monoarfa.

Baca juga: Status Lahan di IKN Bikin Resah Warga, Saran Pakar untuk Pemerintah agar Terhindar dari Konflik

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencatat, pembahasan RUU IKN mulai dilakukan pada pada masa sidang II tahun 2021-2022 yakni pada 7 Desember 2021 dan pada 16 Desember DPR memasuki masa reses.

Lalu, masa sidang III mulai lagi pembahasan RUU IKN pada 11 Januari 2022 dan disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022.

“Jadi seminggu sebelum reses dan seminggu setelah reses itu kalau dikurangi sabtu minggu, itu tidak sampai dua minggu RUU IKN diketok palu oleh DPR dan Pemerintah untuk menjadi UU.

Jadi mungkin ini rekor tercepat DPR dalam membahas sebuah RUU,” ujar Lucius.

Sebagai informasi, para pemohon uji formil UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya; menyatakan pembentukan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, para pemohon uji formil diantaranya Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin) dan Guru Besar IPB Didin S Damanhuri.

Permohonan uji formil itu teregister dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022.

Baca juga: Cak Imin Beri Penjelasan soal Usulan Tunda Pemilu hingga Singgung IKN, Sentilan Wapres Maruf Amin

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved