Berita Nasional Terkini
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Diduga Terlibat Kasus Impor Besi, Tengah Didalami Kejagung
Kejaksaan Agung kini tengah mendalami kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kini tengah mendalami kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.
Kasus ini diduga melibatkan Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Indrasari Wisnu Wardhana berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus impor besi atau baja tersebut.
Namun Kejagung hingga kini belum menetapkan Dirjen Daglu Kemendag itu sebagai tersangka.
Dilansir dari Tribunnews.com, Febrie Adriansyah mengatakan kasus ini tengah disidik Kejagung.
"Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu," ujar Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Migor, Indrasari Wisnu Wardhana Punya Jabatan Lain
Baca juga: Terkuak Peran Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Minyak Goreng
Diberitakan sebelumnya, nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana ternyata tidak hanya dibidik dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.
Namun Indrasari Wardhana juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. Kasus ini juga tengah ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Indrasari bisa saja menjadi tersangka dalam kasus impor besi yang kini masih disidik oleh Jaksa Penyidik.
Namun begitu sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja. Menurut Febrie, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kita lagi dalami itu," pungkasnya.
Baca juga: Mendag Lutfi Tak Aman? Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021 pada Senin (21/3/2022) kemarin.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3/2022).
Dijelaskan Ketut, lokasi pertama yang digeledah yaitu data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
"Penyidik melakuka penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelaa Ketut.
Sementara untuk lokasi kedua, kata dia, penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI. Di tempat itu, penyidik menyita PC, Laptop, dan Hp, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp 63.350.000.
Baca juga: 28 April 2022 Dimulainya Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
"Ada uang tunai, sebanyak Rp Rp63.350.000 disitu, jadi sekalian kita sita juga," katanya.
Ketut menerangkan ketiga lokasi lainnya dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya, kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara.
"Dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja," jelas dia.
Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penyidik Jaksa juga menyita sejumlah barang bukti di tempat tersebut.
"Dan dilakukan penyitaan terhadap, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera," ungkap dia.
Baca juga: Periksa 88 Perusahaan Pengekspor Minyak Goreng, Kejagung Bakal Tambah Tersangka Baru?
Kemudian lokasi terakhir, Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Lalu, dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Angka Pengenal Impor - Umum, hingga Dokumen Izin Usaha Industri," beber dia.
Di sisi lain, Ketut mengatakan penggeledahan ini dilakukan usai penyidik telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status menjadi tahap penyidikan," katanya.
Berdasarkan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Adapun duduk perkara kasus ini, diduga terjadi pada kurun waktu 2016-2021 dengan melibatkan enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).
Baca juga: Komisi VI Apresiasi Presiden Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Migor
"Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.
Alhasil, lanjut Ketut, diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
"Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," tuturnya.
Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016- 2021, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan enam importir.
Enam importir tersebut yaitu; PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Juga Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/23/tak-hanya-mafia-minyak-goreng-indrasari-wisnu-juga-berpotensi-jadi-tersangka-korupsi-lmpor-besi?page=all.