Berita Nasional Terkini

Menko Polhukam Sebut Pro Kontra Pemekaran Papua Hal Biasa, Mahfud MD : 82 Persen Setuju Pemekaran

Hasil survei lembaga kepresidenan menunjukkan, sebanyak 82 persen rakyat Papua ingin agar ada pemekaran

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hasil survei lembaga kepresidenan menunjukkan, sebanyak 82 persen rakyat Papua ingin agar ada pemekaran 

TRIBUNKALTIM.CO- Hasil survei lembaga kepresidenan menunjukkan, sebanyak 82 persen rakyat Papua ingin agar ada pemekaran.

Hal ini disampaikan  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran. Minta mekar," ujar Mahfud dalam keterangan persnya usai mengikuti pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka pada Senin (25/4/2022).

"Dan di sana kalau mau bicara setuju atau tidak (pemekaran) yang terbuka ke publik sama-sama banyak. Yang unjuk rasa mendukung, unjuk rasa yang tidak mendukung ada," lanjutnya.

Mahfud menegaskan, adanya pihak yang setuju dan tidak setuju dengan pemekaran Papua adalah hal yang biasa.

Baca juga: Pemekaran Paser Selatan Kembali Digulirkan, Sekda Sebut Perlu Pembahasan Khusus

Baca juga: 9 Desa di Kukar akan Dimekarkan, Usulan Pemekaran Sudah Dikaji Tim Kabupaten

Baca juga: Gelar Rakor Bareng Seluruh Kades dan Lurah, Bupati Kukar Bahas Soal Batas Wilayah dan Pemekaran Desa

Menurutnya, tidak ada satu pun kebijakan di negara ini yang langsung disetujui oleh semua orang.

"Oleh karena itu presiden menjelaskan berdasarkan data. Bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan.

Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 provinsi," ungkap Mahfud

"Oleh sebab itu, maka pertemuan berjalan baik dan tidak perlu tidak ada keputusan-keputusan baru," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menuturkan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) mengundang Presiden Jokowi datang ke Papua.

"Kalau ke Papua bisa mampir ke MRP, dan presiden menyatakan siap. Nanti pada saat ke sana. Karena Papua itu menjadi bagian yang menjadi perhatian khusus presiden. Ke provinsi lain presiden itu hanya dua kali tiga kali, tapi ke Papua sudah 14 kali, dan presiden langsung ke daerah terpencil ke kabupaten-kabupaten bukan ke ibu kota provinsi saja," jelas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak mendesak ditundanya pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.

Pemekaran wilayah ini sudah disahkan di Badan Legislatif DPR RI sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.

Desakan pertama datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).

Selain menganggap pemekaran wilayah bukan solusi atas masalah di Papua, MRP menilai bahwa tidak etis bagi DPR untuk melanjutkan rencana itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved