Berita Viral
TERUNGKAP Motif Oknum Polisi Viral Peras Pengendara di Bogor, Kini Ditahan hingga Terancam Dipecat
Terungkap motif oknum polisi yang viral di media sosial karena peras pengendara di Bogor, kini ditahan hingga terancam dipecat.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap motif oknum polisi yang viral di media sosial karena peras pengendara di Bogor, kini ditahan hingga terancam dipecat.
Oknum polisi peras pengendara motor hingga jutaan rupiah terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sejumlah akun Twitter membagikan unggahan informasi ini, seperti @bogorfess_ dan @txtdrberseragam.
Akun tersebut membagikan curhatan seorang pengendara motor dilengkapi tangkap layar hasil transfer uang.
Baca juga: Polisi Bongkar Cara Joki Tes CPNS Bekerja dari Jarak Jauh, Tarif Rp 150-600 Juta
Baca juga: NASIB Oknum Polisi di Bogor, Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Viral, Ditahan Propam & Terancam Dipecat
Baca juga: Nasib Pria Gondrong yang Ancam Patahkan Leher Menantu Jokowi, Kini Diciduk Polisi
Pemotor mengaku telah ditilang oleh oknum polisi di kawasan Jalan Raya Pajajaran.
"Tolong ditindak tegas (pada) Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu.
Saya kena tilang karena nggak pakai spion (dan) surat-surat komplit. Saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang.
Dia meminta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.
Dia minta separo kalau tidak dia mau, saya ditahan selama 14 hari dengan secara paksa.
Kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," tulis pengendara tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), cuitan sudah disukai lebih dari 28 ribu kali dan mendapatkan 1,9 ribu balasan dari warganet.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pesta Barang Haram di Sebuah Komplek Perumahan Samarinda
Oknum ditangkap
Belakangan diketahui, sang oknum berinisial SAS yang bertugas di Polsek Tanah Sareal.
SAS berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Propam menangkap Bripka SAS pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.