Berita Viral
TERUNGKAP Motif Oknum Polisi Viral Peras Pengendara di Bogor, Kini Ditahan hingga Terancam Dipecat
Terungkap motif oknum polisi yang viral di media sosial karena peras pengendara di Bogor, kini ditahan hingga terancam dipecat.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap motif oknum polisi yang viral di media sosial karena peras pengendara di Bogor, kini ditahan hingga terancam dipecat.
Oknum polisi peras pengendara motor hingga jutaan rupiah terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sejumlah akun Twitter membagikan unggahan informasi ini, seperti @bogorfess_ dan @txtdrberseragam.
Akun tersebut membagikan curhatan seorang pengendara motor dilengkapi tangkap layar hasil transfer uang.
Baca juga: Polisi Bongkar Cara Joki Tes CPNS Bekerja dari Jarak Jauh, Tarif Rp 150-600 Juta
Baca juga: NASIB Oknum Polisi di Bogor, Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Viral, Ditahan Propam & Terancam Dipecat
Baca juga: Nasib Pria Gondrong yang Ancam Patahkan Leher Menantu Jokowi, Kini Diciduk Polisi
Pemotor mengaku telah ditilang oleh oknum polisi di kawasan Jalan Raya Pajajaran.
"Tolong ditindak tegas (pada) Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu.
Saya kena tilang karena nggak pakai spion (dan) surat-surat komplit. Saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang.
Dia meminta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.
Dia minta separo kalau tidak dia mau, saya ditahan selama 14 hari dengan secara paksa.
Kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," tulis pengendara tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), cuitan sudah disukai lebih dari 28 ribu kali dan mendapatkan 1,9 ribu balasan dari warganet.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pesta Barang Haram di Sebuah Komplek Perumahan Samarinda
Oknum ditangkap
Belakangan diketahui, sang oknum berinisial SAS yang bertugas di Polsek Tanah Sareal.
SAS berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Propam menangkap Bripka SAS pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ia ditangkap di kediamannya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebelum diringkusnya Bripka SAS, pihaknya melakukan pendalaman.
"jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Susatyo menyebut, kronologi kejadian bermula saat Bripka SAS dalam perjalanan pulang.
Hingga akhirnya Bripka SAS bertemu dengan si pengendara motor di kawasan Jalan Raya Pajajaran.
Ia menemukan pemotor tersebut yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.
Baca juga: TERBARU Polisi Bantah Aduan Pedagang Nangis ke Jokowi, Beberkan Kronologi Penangkapan Ujang Sarjana
Bripka SAS kemudian memeras korban dengan sejumlah uang.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ucap Susatyo.
Terancam dipecat
Bripka SAS langsung ditahan setelah berhasil diamankan.
Dari foto yang tersebar, ia tampak ada di dalam sel.
Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.
Bripksa SAS juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna gelap.
Susatyo mengatakan, Polrestabes Bogor Kota juga langsung melakukan proses sidang kode etik pada Minggu (24/4/2022).
Ia menuturkan, Bripksa SAS tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Baca juga: TERKUAK Kasus Ujang Sarjana yang Diadukan ke Jokowi, Berbeda Kronologi Versi Polisi dan Kuasa Hukum
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya Susatyo, dikutip dari TribunnewsBogor.com. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.