Berita Viral

TERUNGKAP Motif Oknum Polisi Viral Peras Pengendara di Bogor, Kini Ditahan hingga Terancam Dipecat

Terungkap motif oknum polisi yang viral di media sosial karena peras pengendara di Bogor, kini ditahan hingga terancam dipecat.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
(Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang. Terungkap motif oknum polisi yang viral di media sosial karena peras pengendara di Bogor, kini ditahan hingga terancam dipecat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap motif oknum polisi yang viral di media sosial karena peras pengendara di Bogor, kini ditahan hingga terancam dipecat.

Oknum polisi peras pengendara motor hingga jutaan rupiah terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sejumlah akun Twitter membagikan unggahan informasi ini, seperti @bogorfess_ dan @txtdrberseragam.

Akun tersebut membagikan curhatan seorang pengendara motor dilengkapi tangkap layar hasil transfer uang.

Baca juga: Polisi Bongkar Cara Joki Tes CPNS Bekerja dari Jarak Jauh, Tarif Rp 150-600 Juta

Baca juga: NASIB Oknum Polisi di Bogor, Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Viral, Ditahan Propam & Terancam Dipecat

Baca juga: Nasib Pria Gondrong yang Ancam Patahkan Leher Menantu Jokowi, Kini Diciduk Polisi

Pemotor mengaku telah ditilang oleh oknum polisi di kawasan Jalan Raya Pajajaran.

"Tolong ditindak tegas (pada) Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu.

Saya kena tilang karena nggak pakai spion (dan) surat-surat komplit. Saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang.

Dia meminta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.

Dia minta separo kalau tidak dia mau, saya ditahan selama 14 hari dengan secara paksa.

Kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," tulis pengendara tersebut.

Hingga Senin (25/4/2022), cuitan sudah disukai lebih dari 28 ribu kali dan mendapatkan 1,9 ribu balasan dari warganet.

(KIRI) Postingan pengendara motor yang diperas oknum polisi yang viral di media sosial dan (KANAN) Bripka SAS saat diamankan.
(KIRI) Postingan pengendara motor yang diperas oknum polisi yang viral di media sosial dan (KANAN) Bripka SAS saat diamankan. (Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/txtdrberseragam dan Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)

Baca juga: Polisi Gagalkan Pesta Barang Haram di Sebuah Komplek Perumahan Samarinda

Oknum ditangkap

Belakangan diketahui, sang oknum berinisial SAS yang bertugas di Polsek Tanah Sareal.

SAS berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Propam menangkap Bripka SAS pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia ditangkap di kediamannya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebelum diringkusnya Bripka SAS, pihaknya melakukan pendalaman.

"jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Susatyo menyebut, kronologi kejadian bermula saat Bripka SAS dalam perjalanan pulang.

Hingga akhirnya Bripka SAS bertemu dengan si pengendara motor di kawasan Jalan Raya Pajajaran.

Ia menemukan pemotor tersebut yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.

Baca juga: TERBARU Polisi Bantah Aduan Pedagang Nangis ke Jokowi, Beberkan Kronologi Penangkapan Ujang Sarjana

Bripka SAS kemudian memeras korban dengan sejumlah uang.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ucap Susatyo.

Terancam dipecat

Bripka SAS langsung ditahan setelah berhasil diamankan.

Dari foto yang tersebar, ia tampak ada di dalam sel.

Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.

Bripksa SAS juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna gelap.

Susatyo mengatakan, Polrestabes Bogor Kota juga langsung melakukan proses sidang kode etik pada Minggu (24/4/2022).

Ia menuturkan, Bripksa SAS tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Baca juga: TERKUAK Kasus Ujang Sarjana yang Diadukan ke Jokowi, Berbeda Kronologi Versi Polisi dan Kuasa Hukum

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya Susatyo, dikutip dari TribunnewsBogor.com. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved