Ibu Kota Negara
Walhi: Pemindahan IKN bisa Tambah Problematika Baru, Singgung Lubang Tambang hingga Teluk Balikpapan
Walhi menyebut pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dapat menambah problematika baru. Singgung keberadaan lubang tambang hingga Teluk Balikpapan.
TRIBUNKALTIM.CO - Mega proyek Pemerintah yakni pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) terus mnejadi perhatian sejumlah pihak.
Diketahui, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ).
Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur ( Kaltim ) yang dinilai sejumlah pihak terlalu terburu-buru ini mengundang sejumlah kekhawatiran.
Salah satunya yang disampakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ).
Walhi menyoroti persoalan lingkungan yang sangat mungkin terdampak dari pemindahan IKN ke Kaltim ini.
Dari penilaian Walhi, pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur bukanlah penyelesaian dari permasalahan yang terjadi di Jakarta saat ini.
Manajer Kajian Hukum & Kebijakan Walhi, Satrio Manggala mengatakan, “Justru yang saya khawatirkan adalah hanya memindahkan permasalahan yang ada Jakarta ke Kalimantan dan bisa menambah problematika baru.”
Menurutnya, beberapa lahan konsesi bekas pertambangan di lokasi calon ibukota masih terdapat sekitar 95 lubang tambang yang perlu direklamasi.
Baca juga: Hasil Survei, Pemerintah Fokus Bangun IKN Ketimbang Ekonomi, Demokrat: Menyedihkan, Bantahan KSP
Bekas lubang tambang yang belum direklamasi cukup berbahaya sehingga tidak disarankan sebagai tempat tinggal penduduk, atau kawasan usaha perkotaan.
Selain, lubang tambang, Satrio Manggala juga menyinggung mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan, khususnya soal air.
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Satria menyebut di kawasan calon ibukota berdasarkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bahwasanya baik air permukaan dan air tanah kurang mendukung ketersediaan air bersih.
Selain itu soal konversi lahan hutan menjadi perkotaan dapat berdampak buruk pada beberapa habitat dan satwa.
“Jadi kuncinya bahwa kami menilai sebaiknya permasalahan Jakarta harus diselesaikan bukan ditinggalkan begitu saja.
Keputusan menempatkan ibu kota ke Kalimantan Timur juga tanpa melalui partisipasi publik dimana UU no 3 tahun 2020 itu terbit dengan waktu pembahasan 42 hari,” tambahnya.
“Bahkan pembahasan bersama masyarakat hanya sekitar 17 hari dan itu dianggap sangat singkat untuk penetapan UU.
Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah mengapa peletakan lokasi ibu kota di Kalimantan Timur dan mengapa harus di putuskan secara terburu-buru?” tanya Satrio.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, Hakim MK Menilai Legal Standing Busyro Muqoddas dkk Belum Kuat
Satrio khawatir pemindahan IKN akan merusak ekosistem mangrove yang ada di Teluk Balikpapan.
Rencananya teluk tersebut akan menjadi pintu depan IKN.
Dimana terdapat ekosistem mangrove dan menjadi mata pencarian sekitar kurang lebih 10 ribu nelayan.
“Itulah yang menjadi catatan dari masyarakat sipil.
Dan terakhir yang paling kita khawatirkan adalah efek domino dari efek pembangunan IKN,” tutur Satrio.
Diketahui, Walhi bersama dengan AMAN dan seorang warga adat mengugat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan warga adat Paser Balik, Walhi, dan AMAN serta sejumlah figur lainnya ini telah disampaikan Jumat, 1 April 2022.
Menurut Walhi dan AMAN, pembentukan UU IKN ini tidak melibatkan partisipasi penuh warga.
Baca juga: Soal Pemindahan IKN, Plt Bupati PPU Hamdam Harapkan Segera Ada Aturan yang Jadi Pedoman Pemkab
Untuk diketahui, UU IKN dibahas DPR hanya dalam tempo 47 hari.
Jangka waktu tersebut pun masih dikurangi masa reses selama 30 hari pada 16 Desember 2021-10 Januari 2022.
Dengan demikian maka pembahasan UU IKN tersebut hanya 17 hari.
Jumat, 1 April 2022, perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman menjelaskan alasan para penggugat mengajukan gugatan terhadap UU IKN.
“Salah satu pemohon adalah warga yang terdampak langsung.
Dalam proses itu (pembentukan UU IKN), dia tidak pernah sama sekali dilibatkan dan sekarang rumahnya justru dipatok sebagai kawasan IKN,” kata perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
“Dari apa yang dialami oleh Ibu Dahlia sebagai salah satu pemohon, JR (judicial review) dilakukan karena menganggap dirinya dirugikan tanpa pelibatan dia sebagai warga adat, sama sekali,” lanjutnya.
Dahlia tinggal sekitar 10 kilometer dari lokasi tempat Presiden RI Joko Widodo dan kolega sempat berkemah beberapa waktu lalu.
“Pemohon kaget karena tiba-tiba rumahnya kok ada patoknya.
Bahkan ketika proses presiden roadshow berkemah, dia tidak tahu,” sebut Arman di MK.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sumbolinggi, menyebut bahwa tidak dilibatkannya komunitas adat terdampak IKN menjadi fenomena umum dalam pembentukan UU IKN yang serba kilat.
Menurut dia, kriteria partisipasi publik secara penuh berdasarkan informasi yang lengkap, serta bebas dari tekanan dan intimidasi, tidak terjadi pada komunitas adat.
Di samping itu, Rukka mengatakan bahwa suku Paser Balik termasuk salah satu suku yang terancam punah, terlebih lagi usai lahirnya UU IKN yang tidak mengatur secara terperinci soal perlindungan masyarakat adat.
“Apa pun yang akan berdampak pada hidup kami sebagai masyarakat adat, itu minimal sepengetahuan kami dan kami harus memperbolehkan baru itu bisa terjadi,” ujar Rukka di MK.
“Undang-undang IKN ini membuat mereka hilang, menghilangkan identitas mereka.
Mereka dan termasuk kami organisasi masyarakat adat tidak pernah memberikan persetujuan.
Tidak ada proses partisipasi masyarakat adat yang hidup dan keberadaannya akan tergantung oleh UU IKN ini, tidak terjadi secara penuh dan efektif,” jelasnya.
Baca juga: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN di Kaltim Mulai Dibangun Tahun Depan, Gunakan Dana APBN Rp 30 T
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.