Minggu, 12 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Minta Pertamina Komitmen Awasi Penyaluran BBM di Samarinda

Walikota Samarinda Andi Harun menghadiri peluncuran kartu kendali penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), bertajuk Fuel Card 2.0

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun mengecek langsung praktik penerapan Fuel Card saat peluncuran Fuel Card 2.0 di SPBU Tanah Merah, jalan Poros Samarinda-Bontang, Selasa (26/4/2022).TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Walikota Samarinda Andi Harun menghadiri peluncuran kartu kendali penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), bertajuk Fuel Card 2.0 oleh PT. Pertamina Patra Niaga di Samarinda.

Pada agenda yang dilaksanakan di SPBU Tanah Merah, jalan poros Samarinda-Bontang, Selasa (26/4/2022) itu, PT. Pertamina Patra Niaga melaunching kartu pengendali atau fuel card 2.0, yang akan digunakan untuk membatasi pembelian BBM terutama jenis solar bersubsidi di SPBU.

Fuel Card 2.0 ini merupakan pengembangan dari Fuel Card edisi pertama yang dimiliki oleh Pertamina sebagai alat pembayaran pengisian BBM.

Namun dalam kartu Fuel Card 2.0, pengguna akan dibatasi dalam pembelian BBM jenis solar maksimal 100 liter untuk satu kendaraan.

Hal ini dimaksudkan agar menghindari penyaluran solar subsidi di SPBU yang tidak tepat sasaran, termasuk dalam mengurangi antrean truk solar di SPBU.

Baca juga: Cegah Penyelewengan BBM, Pertamina Catat Pelat Kendaraan di SPBU Melalui CCTV

Baca juga: Jelang Idul Fitri di Kutai Barat, Tim Gabungan Mulai Pantau Ketersediaan Sembako dan BBM

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta Untuk Tindak POM Mini dan Penjual BBM Eceran

Walikota Andi Harun sendiri menyambut baik langkah yang diambil oleh Pertamina melalui program ini.

Orang nomor satu di Samarinda itu mengatakan sistem yang diatur dalam penggunaan Fuel Card 2.0 ini telah cukup bagus.

Namun ia meminta kepada Pertamina agar betul-betul menunjukkan komitmen dalam praktik penerapan serta pengawasan penyaluran BBM di SPBU khususnya di Samarinda.

“Fuel card 2.0 ini diyakini mampu menjadi solusi atas antrean BBM dan penyalahgunaan solar bersubsidi, secara teknis saya ikuti mulai registrasi driver sampai pengecekan dan pola pengisiannya, pendekatan ini sangat bagus tinggal bagaimana pertamina di SPBU melakukan pengendalian, yang paling penting adalah kejujuran,” ungkap Andi Harun yang sempat mengecek langsung proses pengisian BBM menggunakan Fuel Card tersebut di sebuah truk di SPBU Tanah Merah.

“Saya ingin pengawasan dan penerapannya secara teknis di lapangan dapat secanggih dengan namanya, tetapi secanggih apapun peralatan itu kalau moralitas dan pengawasan pemilik SPBU nya rendah, maka juga tidak akan efektif,” tegas Andi Harun.

Andi Harun juga meminta Pertamina tidak segan menindak oknum SPBU yang melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, sehingga hal tersebut menjadi sumber dari masalah antrean kendaraan truk serta keberadaan penjualan BBM secara ilegal di masyarakat.

“Selama masih ada antrean (truk) di Samarinda, saya katakan biang keroknya adalah Pertamina,” ungkapnya.

“Pemkot juga akan berencana menertibkan semua jenis Pertamini dan BBM eceran di Samarinda setelah lebaran, dan kita menunggu Pertamina mempelopori itu, karena sebagian tanggung jawabnya ada di Pertamina,” tukas Andi harun lagi.

Penerapan Fuel Card 2.0 ini akan didukung melalui surat edaran (SE) walikota Samarinda tentang pengendalian, pendistribusian jenis BBM tertentu (Solar) dan Pertalite di Kota Samarinda nomor 530/0807/10005.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Jenis Pertalite Bisa Picu Jumlah Warga Miskin Bertambah

Dalam SE itu, pengisian BBM jenis solar untuk satu kendaraan telah diatur sedemikian rupa berdasarkan spesifikasi tertentu, yang disertai dengan sistem yang terintegrasi pada kartu Fuel Card, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan praktik pengetapan solar ataupun jenis BBM lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved