Berita Nasional Terkini

TERKUAK Motif Sebenarnya Kasus Suap Bupati Bogor, Ade Yasin Akui Dipaksa Tanggung Jawab Karena 'IMB'

Terkuak motif sebenarnya kasus suap Bupati Bogor, Ade Yasin akui dipaksa tanggung Jawab karena 'IMB' alias inisiatif membawa bencana anak buahnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK. Terkuak motif sebenarnya kasus suap Bupati Bogor, Ade Yasin akui dipaksa tanggung Jawab karena 'IMB' alias inisiatif membawa bencana anak buahnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Bogor, Ade Yasin jadi sorotan publik.

Usai KPK sukses melakukan operasi tangkap tangan alias OTT Bupati Bogor, Ade Yasin.

Bupati Bogor, Ade Yasin diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Ya, KPK menuding Bupati Bogor, Ade Yasin melakukan suap kepada pejabat BPK.

Belakangan terkuak motif sebenarnya kasus suap Bupati Bogor, Ade Yasin.

Uang suap yang diberikan kepada pejabat BPK tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Kepada media, usai konferensi Pers KPK, Ade Yasin mengakui dipaksa tanggung Jawab atas perbuatan yang tak dialkukannya.

Aksi suap itu kata Ade Yasin merupakan insiatif anak buahnya, ia pun mengatakan hal itu sebagai 'IMB' alias inisiatif membawa bencana.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terungkap Motif & Kronologi Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, karena Dugaan Suap ke Pejabat BPK

Bupati Bogor Ade Yasin membantah tudingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Ade menyebut inisiatif menyuap auditor BPK untuk mendapat WTP datang dari anak buahnya. 

Sebagai pemimpin ia mengaku ditangkap karena harus dipaksa bertanggung jawab atas ulah tersebut.

Ia membantah dengan mengatakan hal tersebut inisiatif yang membawa bencana. 

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab. Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,"ujar Ade Yasin ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022), dilansir Kompas.com. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Bogor, Ade Yasin dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Usai tangkap tangan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Mereka adalah Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor;  Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi dugaan suap. 

Sementara empat orang lainnya adalah  Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa. Mereka berperan sebagai penerima dugaan suap.

Baca juga: Detik-detik Penyidik KPK Tangkap Ade Yasin, Anak Bupati Bogor Unggah Rekaman Suara ke Instagram

Motif penyuapan

Dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 - 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM [Anthon], AM [Arko], HNRK [Hendra], GGTR [Gerri] dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.

"AY [Ade] menerima laporan dari IA [Ihsan] bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenaian rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenaian rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," tambah Firli.

Dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Ade Yasin, KPK mengamankan uang Rp1,024 miliar.

Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp 454 juta.

Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Diduga soal Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab

Kronologi penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.

Dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berikut identitas 12 orang yang ditangkap:

  1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
  2. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
  3. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
  4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
  5. Ruli Fathurrahman (RF) Kasubag Keuangan Setda Kab. Bogor.
  6. Teuku Mulya (TK), Kepala BPKAD Kab. Bogor.
  7. Andri (AR), Sekretaris BPKAD Kab. Bogor.
  8. Hani (HN), staf BPKAD Kab. Bogor.
  9. Anthon Merdiansyah (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.
  10. Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor.
  11. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
  12. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Dirunutkan Firli, Selasa (26/4/2022) pagi tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor, tetapi setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Sehingga KPK membagi dua tim di mana satu tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.

Baca juga: Motif Ade Yasin Dalam Kasus Dugaan Suap, Berharap Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Korupsi dari BPK

Firli mengatakan, tim mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam, dan saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

"Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor," katanya.

Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," ungkap Firli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved