Idul Fitri

446 Warga Binaan Rutan Samarinda Dapat Remisi Idul Fitri 2022, Sembilan di Antaranya Langsung Bebas

Setidaknya ada 446 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIA Samarinda mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan saat Idul Fitri tahun 22

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Rutan Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren saat penyerahan dokumen remisi kepada 9 WBP yang dinyatakan bebas pada momen Idul Fitri tahun 2022 usai penyelenggaraan salat id berjamaah, Senin (2/5/2022). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setidaknya ada 446 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIA Samarinda mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan saat Idul Fitri tahun 2022.

Kepala Rutan Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren mengungkapkan pada momen Idul Fitri 2022 kali ini WBP beragama Islam yang mendapat remisi setidaknya berjumlah 446 orang.  Pria 429 orang dan wanita 17 orang.

"Remisi Permen 99 atau PP 99 Narkotika sebanyak 162 orang. WBP yang mendapat RK II Idul Fitri ada 9 orang jadi semua jumlahnya 446 orang," terangnya, Senin (2/5/2022).

Alanta Imanuel Ketaren juga membenarkan ketika ditanya tahun ini adalah terbanyak WBP yang mendapat remisi. Meski begitu, ada WBP lain yang bakal memperoleh kesempatan yang sama di bulan berikutnya.

Kenapa tidak bersamaan, dia menjelaskan bahwa ada kesalahan sistem dalam menginput terkait remisi Idul Fitri, namun hal tersebut sudah bisa diakomodir Kemenkumham RI.

Baca juga: Ramadhan Berbagi, Pegawai beserta DWP Rutan Tanah Grogot Bagi Takjil ke Masyarakat dan WBP

Baca juga: Kisah Wali Pemasyarakatan di Lapas Tenggarong, jadi Orangtua Pengganti hingga Tempat Curhat WBP

Baca juga: Dua Tahun Diganggu Covid-19, Akhirnya Gubernur Kembali Salat Idul Fitri di Islamic Center Samarinda

"Untuk tahun ini terbanyak, tetapi masih ada remisi susulan di bulan berikutnya, penginputan sedang terkendala sistem, karena kan seluruh Indonesia tidak hanya Rutan Samarinda saja," jelas Alanta.

Diketahui untuk WBP yang berjenis kelamin wanita yang tengah menjalani masa tahanan ada sekitar 70 orang dari keseluruhan total 1288 orang warga binaan.

Alanta menilai, seluruh WBP berhak mendapat masa pemotongan tahanan hingga bebas tergantung dengan penilaian pihaknya serta berbagai aspek hukum yang sudah diatur.

"Berhak mendapat remisi itu sudah 6 bulan menjalani masa tahanan setelah inkrah, berkelakuan baik dan mengikuti program di Rutan. Untuk yang sekarang, remisi ada yang mendapat 15 hari sampai 2 bulan setengah," pungkasnya.

Selebihnya mewakili jajaran Rutan, keluarga besar Kemenkumham Alanta mengucapkan permohonan maaf dan selamat merayakan hari raya Idul Fitri bagi WBP muslim.

"Semoga amal ibadah pada bulan Ramadhan diterima full oleh Allah SWT. Dan mohon dimaafkan, baik kesalahan kita maupun orang lain," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved