PPPK 2022
Kemenkes Bakal Buka Penerimaan ASN untuk Honorer Nakes Mulai Tahun 2022, Inilah Persyaratannya
Formasi baru penerimaan aparatur sipil negara (ASN) khusus untuk honorer tenaga kesehatan akan dibuka Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:
- Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos
- Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Cek Bocoran Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Daftar Gaji yang Bakal Diterima
Kriteria dan Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS
Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.
"Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar," kata Averrouce.
Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
- Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Baca juga: PPPK 2022 Kapan Dibuka Sebenarnya? Cek Bocoran, Daftar Gaji dan Imbauan Penting untuk P3K Guru
Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:
- Usia paling tinggi 46 tahun
- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun
- Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Menkes Minta Honorer Nakes Segera Daftar ke Dinkes, Pasti Diangkat Menjadi PNS atau PPPK, https://belitung.tribunnews.com/2022/05/03/menkes-minta-honorer-nakes-segera-daftar-ke-dinkes-pasti-diangkat-menjadi-pns-atau-pppk?page=all.