Berita Nasional Terkini

MAKI Sebut Kesaksian Mendag Lutfi Diharap Membantu Proses Penyidikan Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kesaksian Mendag Lutfi bisa membongkar kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendatangi KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kesaksian Mendag Lutfi bisa membongkar kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diharapkan dapat memberikan informasi yang membantu proses hukum terkait dugaan korupsi mafia minyak goreng.

Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI alasan pentingnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng.

"Poin penting kesaksian Menteri Perdagaangan membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2022).

Baca juga: Akhirnya Masinton Buka-Bukaan di Kejagung Soal Mafia Migor Sponsori Penundaan Pemilu

Baca juga: Soal Turunnya Harga TBS, Ketua SPKS Sebut Ada Keterlibatan Mafia CPO Perusahaan yang Bermain

Baca juga: Mendag Lutfi Tak Aman? Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng


Boyamin menyampaikan Mendag Lutfi juga bisa membantu proses penyidikan untuk membongkar kasus mafia minyak goreng yang lebih besar.

Khususnya mengenai data-data yang dibutuhkan oleh penyidik Jaksa.

"Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia Minyak Goreng / CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Bisa Hambat Arus Distribusi

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Baca juga: Sindir Mendag Soal Mafia Minyak Goreng, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri Menterinya Sudah Mundur

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri. Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Ungkap Alasan Pentingnya Mendag Lutfi Bersaksi Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/04/maki-ungkap-alasan-pentingnya-mendag-lutfi-bersaksi-dalam-kasus-mafia-minyak-goreng?page=all.
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved