Ibu Kota Negara
Pemkab PPU Amankan Aset Daerah Imbas Pemindahan IKN di Sepaku, Demi Hindari Sengketa
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengamanan aset daerah seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sudah dilandasi produk Undang-undang (UU).
Sehingga tak ada pilihan lain kecuali memastikan pembangunan IKN Nusantara berjalan sesuai dengan amanah konstitusi, yakni UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengamanan aset daerah seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku.
Hal tersebut guna menghindari sengketa aset tanah di kemudian hari.

Kabid Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Denny Handayansyah mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengamankan aset tanah, kendaraan dan lainnya.
Baca juga: Hindari Sengketa, Pengamanan Aset Milik Pemkab PPU Bakal Ditingkatkan Seiring Pindahnya IKN
Baca juga: Anggota DPR RI Dapil Kaltim: Pembangunan IKN Bisa Hadirkan Keadilan dan Kedaulatan bagi Kaltim
Baca juga: Pembangunan IKN itu Amanah Konstitusi, Diyakini akan Berdampak Positif bagi Ekonomi Balikpapan
Termasuk aset tanah, bangunan dan kendaraan milik daerah yang ada di kawasan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku.
“Sudah bersurat ke OPD untuk mengecek kembali apakah aset tanah benar-benar milik OPD tersebut dan apakah dilengkapi dengan legalitas atau tidak. Tidak hanya aset tanah tetapi aset bangunan, kendaraan dan perlengkapan kantor lainnya juga diinventarisasi,” ungkapnya Rabu (4/5/2022).
Denny melanjutkan, khusus aset daerah di kawasan IKN Nusantara untuk sementara ini masih dalam status kepemilikan Pemkab PPU.
Pemerintah daerah nantinya akan melepas aset tersebut apabila pemerintah pusat atau Otorita IKN, hendak mengambilalih aset milik Pemkab PPU di wilayah Sepaku.
Baik itu, aset tanah dan bangunan SD dan SMP, kantor pemerintahan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), RSUD Sepaku dan lainnya.
“Untuk aset tanah dan bangunan di kawasan IKN kita inventarisasi. Selama itu masih kawasan PPU dan belum ada peraturan turunan dari UU IKN, itu tetap masih milik daerah," sambungnya.
Baca juga: Tanah di Lokasi IKN Masih Dijual di e-Commerce, Penjual Tawarkan Harga Fantastis
Denny menekankan, untuk aset tanah dan bangunan SMA/SMK di kawasan IKN nantinya Pemprov Kaltim yang berurusan langsung dengan pusat. Karena, pengelolaan SMA/SMK kewenangan Pemprov Kaltim.
“Aset tanah dan bangunan SD dan SMP itu utusan Pemkab PPU. Kalau SMA/SMK, itu provinsi,” tandasnya.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.