Berita Kaltim Terkini

7470 Warga Binaan di Lapas dan Rutan se-Kaltimtara Dapat Remisi Idul Fitri 2022

Pencapaian dengan pemberian remisi membuktikan bahwa warga binaan mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Sofyan, saat melakukan kunjungan pemberian remisi di Rutan Tanah Grogot pada hari pertama Idul Fitri 1443 Hijriyah. TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Kanwil Kemenkumham 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tercatat 7470 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakat (UPT PAS) se-Kaltimtara menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Sofyan, mengatakan pemberian RK Hari Raya Idul Fitri tahu ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi seluruh warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. 

Pencapaian dengan pemberian remisi membuktikan bahwa warga binaan mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik.

Disebutkan juga, pemberian remisi di momen Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya pihaknya mengurangi over kapasitas yang terjadi di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Kaltim.

"Ada 7470 orang warga binaan se-Kaltim-Tara yang mendapat remisi pada momen Hari Raya Idul Fitri kali ini," sebutnya, Kamis (5/4/2022).

Baca juga: 5 WBP Lapas Bontang Dapat Remisi Bebas Saat Idul Fitri 1443 Hijriah

Baca juga: 586 WBP Lapas Samarinda Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri 2022

Baca juga: 908 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 2022, Ini Rinciannya

"Remisi sendiri dari 2.289 pidana umum, 5170 pidana Narkoba, 9 Pidana Tipikor kemudian sebanyak 14 narapidana menerima remisi bebas," sambung Sofyan.

Sofyan turut mengungkapkan juga, warga binaan di seluruh UPT PAS se-Kaltimtara agar ke depan menjadi lebih baik.

Sebagai manusia memang tak luput dari dosa dan kesalahan, baik kesalahan yang disengaja maupun tidak  disengaja. 

Setiap kesalahan tentu akan diikuti dengan konsekuensinya. Dan sebaik-baik manusia yang melakukan kesalahan ialah orang-orang yang segera bertaubat. 

"Keberadaan warga binaan saat ini ini di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), juga tidak terlepas  dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas," bebernya.

Remisi yang diperoleh, lanjut Sofyan, juga merupakan bentuk penghargaan atas   perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan ketika menjalani pidana di Lapas, Rutan dan LPKA.

Pemberian remisi juga dimaksudkan guna mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

"Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana," pungkas Sofyan.

Baca juga: 815 Warga Binaan Lapas Tenggarong dapat Remisi Idul Fitri, Agus Dwirijanto: Sesuai yang Diajukan

Eks warga binaan berhak mendapatkan kesempatan yang luas bersosialisasi dengan masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved