Breaking News

Ibu Kota Negara

Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Ketentuannya

PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya.

HO/DPR RI
Komisi V DPR RI berada di titik nol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bersama mitra kerjanya, Senin (18/4/2022). Targetnya, tahun 2024 pemerintahan sudah pindah ke IKN Nusantara. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya. 

Susunan Tim Transisi IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita, Ada Beberapa Tokoh dan Pejabat Kaltim

Berikut ini susunan tim transisi IKN (Ibu Kota Negara ) Nusantara yang dipimpin Kepala Otorita.

Masuk di dalam susunan tim transisi IKN Nusantara ini ada sejumlah tokoh dan pejabat di Kalimantan Timur ( Kaltim ). 

Aturan mengenai Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) ini telah ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah meneken pada 28 April 2022.

Aturan mengenai Tim Transisi IKN Nusantara ini tertuang dalam Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022.

Saat ini, Tim Transisi IKN ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono. 

Demikian seperti dilansir dari salinan lembaran Keputusan Mensesneg tersebut.

Selain Bambang Susantono, Wakil Ketua Tim Transisi IKN juga dijabat Wakil Kepala Otorita, Dhonny Rahajoe.

Selanjutnya, ada sekretariat yang terdiri dari tiga bagian, meliputi:

Baca juga: Rencana Sistem Jaringan Jalan Tol di IKN Nusantara, Akan Ada 3 Jalan Bebas Hambatan Lagi di Kaltim

1. Sekretaris : Dr Achmad Jaka Santos Adiwijaya

2. Tim Informasi dan Komunikasi:

- Dr. Sidik Pramono (Koordinator)

- Panji Himawan, S.E.

3). Tim Ahli :

- Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved