Ibu Kota Negara

Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Ketentuannya

PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya.

HO/DPR RI
Komisi V DPR RI berada di titik nol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bersama mitra kerjanya, Senin (18/4/2022). Targetnya, tahun 2024 pemerintahan sudah pindah ke IKN Nusantara. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara.

Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga: Sekretaris KNPI Kutai Kartanegara Dorong Pengembangan Kualitas SDM Kukar dalam Pembangunan IKN

Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pendanaan IKN Nusantara di Kaltim, Investor bisa Dapat Tax Holiday

Dalam beleid ini, dijelaskan bahwa perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari Kompas.com, Pasal 5 Bab III menyebutkan bahwa PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya.

Namun, apabila PNS tersebut berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai Otorita IKN, maka PNS bersangkutan juga dapat kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi aturannya seperti dikutip jdih.setneg.go.id, Jumat (6/5/2022).

Sementara untuk PPPK, dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

"PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," lanjut aturan tersebut.

Diketahui, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdiri dari:

1. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara

2. Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

3. Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Sekolah Filial di Sotek Kawasan IKN Nusantara Kecipratan Anggaran Rp 700 Juta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved