Breaking News

Ibu Kota Negara

Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Ketentuannya

PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya.

HO/DPR RI
Komisi V DPR RI berada di titik nol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bersama mitra kerjanya, Senin (18/4/2022). Targetnya, tahun 2024 pemerintahan sudah pindah ke IKN Nusantara. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya. 

- Prof. Dr. Masjaya, M.Si. Sofian Sibarani, ST., MUDD.

- Irfan Ahadi Tachrir, S.H. Yose Rizal, S.T.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, selain itu, dalam Tim Transisi ini juga ada Tim Penasihat yang diketuai mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan empat anggota.

Keempat anggota itu yakni

- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong,

- Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago,

- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta

- Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Adapun tugas tim penasihat yakni mendukung Tim Transisi IKN dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi IKJ dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju.

Tugas utamanya yakni memberikan nasihat kepada Tim Transisi IKN baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, sesuai UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir 2022.

Sementara Tim Transisi bertugas sejak ditetapkan pada 28 April 2022 hingga organisasi Otorita IKN selesai dibentuk.

”Momentum untuk membangun IKN pada tahun ini dan tahun depan hingga 2024 tetap terjaga,” kata Bambang.

”Semua kementerian/lembaga yang terlibat akan membantu selama masa transisi meskipun mereka tetap berada di institusi masing-masing selama organisasi Otorita IKN belum terbentuk,” tambah dia.

Baca juga: Pembangunan IKN itu Amanah Konstitusi, Diyakini akan Berdampak Positif bagi Ekonomi Balikpapan

Kepala Otorita IKN bisa Menjabat selama Dua Periode

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved