Breaking News

Ibu Kota Negara

Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Ketentuannya

PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya.

HO/DPR RI
Komisi V DPR RI berada di titik nol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bersama mitra kerjanya, Senin (18/4/2022). Targetnya, tahun 2024 pemerintahan sudah pindah ke IKN Nusantara. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya. 

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ) pada 18 April 2022.

Dalam perpres tersebut diatur mengenai masa jabatan Kepala Otorita IKN yang dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh presiden.

Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (5/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang menjelaskan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu, pasal 9 ayat (3) menjelaskan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/ atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Selanjutnya, pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN mempunyai tugas memimpin pelalsanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bertanggung jawab kepada Presiden.

Masih dalam perpres yang sama, diatur pula tentang keharusan Kepala Otorita melaporkan persiapan pembangunan IKN kepada presiden.

Hal itu tercantum pada pasal 34 yang berbunyi, dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, Kepala Otorita IKN menyampaikan laporan pelaksanaan kepada presiden setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved