Breaking News

Ibu Kota Negara

Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Ketentuannya

PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya.

HO/DPR RI
Komisi V DPR RI berada di titik nol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bersama mitra kerjanya, Senin (18/4/2022). Targetnya, tahun 2024 pemerintahan sudah pindah ke IKN Nusantara. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya. Cek ketentuannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara.

Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga: Sekretaris KNPI Kutai Kartanegara Dorong Pengembangan Kualitas SDM Kukar dalam Pembangunan IKN

Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pendanaan IKN Nusantara di Kaltim, Investor bisa Dapat Tax Holiday

Dalam beleid ini, dijelaskan bahwa perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari Kompas.com, Pasal 5 Bab III menyebutkan bahwa PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instansi induknya.

Namun, apabila PNS tersebut berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai Otorita IKN, maka PNS bersangkutan juga dapat kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi aturannya seperti dikutip jdih.setneg.go.id, Jumat (6/5/2022).

Sementara untuk PPPK, dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

"PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," lanjut aturan tersebut.

Diketahui, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdiri dari:

1. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara

2. Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

3. Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Sekolah Filial di Sotek Kawasan IKN Nusantara Kecipratan Anggaran Rp 700 Juta

Susunan Tim Transisi IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita, Ada Beberapa Tokoh dan Pejabat Kaltim

Berikut ini susunan tim transisi IKN (Ibu Kota Negara ) Nusantara yang dipimpin Kepala Otorita.

Masuk di dalam susunan tim transisi IKN Nusantara ini ada sejumlah tokoh dan pejabat di Kalimantan Timur ( Kaltim ). 

Aturan mengenai Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) ini telah ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah meneken pada 28 April 2022.

Aturan mengenai Tim Transisi IKN Nusantara ini tertuang dalam Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022.

Saat ini, Tim Transisi IKN ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono. 

Demikian seperti dilansir dari salinan lembaran Keputusan Mensesneg tersebut.

Selain Bambang Susantono, Wakil Ketua Tim Transisi IKN juga dijabat Wakil Kepala Otorita, Dhonny Rahajoe.

Selanjutnya, ada sekretariat yang terdiri dari tiga bagian, meliputi:

Baca juga: Rencana Sistem Jaringan Jalan Tol di IKN Nusantara, Akan Ada 3 Jalan Bebas Hambatan Lagi di Kaltim

1. Sekretaris : Dr Achmad Jaka Santos Adiwijaya

2. Tim Informasi dan Komunikasi:

- Dr. Sidik Pramono (Koordinator)

- Panji Himawan, S.E.

3). Tim Ahli :

- Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator)

- Prof. Dr. Masjaya, M.Si. Sofian Sibarani, ST., MUDD.

- Irfan Ahadi Tachrir, S.H. Yose Rizal, S.T.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, selain itu, dalam Tim Transisi ini juga ada Tim Penasihat yang diketuai mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan empat anggota.

Keempat anggota itu yakni

- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong,

- Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago,

- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta

- Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Adapun tugas tim penasihat yakni mendukung Tim Transisi IKN dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi IKJ dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju.

Tugas utamanya yakni memberikan nasihat kepada Tim Transisi IKN baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, sesuai UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir 2022.

Sementara Tim Transisi bertugas sejak ditetapkan pada 28 April 2022 hingga organisasi Otorita IKN selesai dibentuk.

”Momentum untuk membangun IKN pada tahun ini dan tahun depan hingga 2024 tetap terjaga,” kata Bambang.

”Semua kementerian/lembaga yang terlibat akan membantu selama masa transisi meskipun mereka tetap berada di institusi masing-masing selama organisasi Otorita IKN belum terbentuk,” tambah dia.

Baca juga: Pembangunan IKN itu Amanah Konstitusi, Diyakini akan Berdampak Positif bagi Ekonomi Balikpapan

Kepala Otorita IKN bisa Menjabat selama Dua Periode

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ) pada 18 April 2022.

Dalam perpres tersebut diatur mengenai masa jabatan Kepala Otorita IKN yang dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh presiden.

Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (5/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang menjelaskan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu, pasal 9 ayat (3) menjelaskan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/ atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Selanjutnya, pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN mempunyai tugas memimpin pelalsanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bertanggung jawab kepada Presiden.

Masih dalam perpres yang sama, diatur pula tentang keharusan Kepala Otorita melaporkan persiapan pembangunan IKN kepada presiden.

Hal itu tercantum pada pasal 34 yang berbunyi, dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, Kepala Otorita IKN menyampaikan laporan pelaksanaan kepada presiden setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved