Berita Nasional Terkini
Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, PNS dan Karyawan Swasta Disarankan WFH Selama Satu Pekan
Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, seperti PNS, karyawan swasta juga disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas pada saat arus balik yang puncaknya di prediksi terjadi pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2022,” ujar Menteri Perhubungan dalam keterangan resminya.
Menaker Sarankan Perusahaan Negeri/Swasta WFH 1 Minggu bagi Karyawan Pasca Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah juga memberi saran pada perusahaan agar memberi waktu karyawannya untuk melaksanakan Work From Home ( WFH ) selama seminggu setelah libur lebaran 2022.
Saran ini bertujuan agar pekerja atau buruh yang sedang mudik lebaran dapat menunda untuk kembali ke tempat asalnya pada periode puncak arus balik.
Puncak arus balik mudik lebaran 2022 diprediksi terjadi pada hari ini, Minggu (8/5/2022).
Hindari Puncak Arus Balik
Menteri Ketenagakerjaan meminta agar perusahaan melakukan koordinasi dengan para karyawannya yang saat ini sedang mudik, sehingga dapat mengindari puncak arus balik.
Saran Menaker tersebut sesuai dengan imbauan dari Presiden agar masyarakat kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.
"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022).
Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.
WFH Sesuai Aturan Tempat Kerja
"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.
Satu dari substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19.
Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.