Berita Nasional Terkini

Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, PNS dan Karyawan Swasta Disarankan WFH Selama Satu Pekan

Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, seperti PNS, karyawan swasta juga disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by rawpixel.com
Ilustrasi Work From Home (WFH). Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, seperti PNS, karyawan swasta juga disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, PNS dan karyawan swasta disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan. 

Ada sejumlah pertimbangan Pemerintah menetapkan kebijakan WFH selama satu pekan setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022

Kebijakan WFH selama satu pekan mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022 ini diambil dengan mempertimbangkan sisi kesehatan dan lalu lintas.

Dari sisi kesehatan dengan WFH diharapkan menjadi isolasi mandiri baik bagi PNS dan karyawan swasta setelah kembali dari kampung halaman.

Mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang.

Selain itu, WFH juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kemacetan. 

Prediksi kemacetan lalu lintas akan terjadi selama arus balik Lebaran 2022 ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karenanya, Jenderal Listyo Prabowo menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home ( WFH ).

Baca juga: Tak Ada WFH, Semua ASN Pemkab Berau Wajib Hadir ke Kantor Besok, Tambah Libur Bakal Kena Sanksi

Saran dari Kapolri ini juga didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selanjutnya, Menpan RB, Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Kebijakan WFH ini diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Dengan demikian WFH dilakukan mulai hari ini Senin, 9 Mei 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/2022) dilansir dari laman MenPANRB seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Disarankan WFH Selama Sepekan

Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved