Berita Nasional Terkini
Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, PNS dan Karyawan Swasta Disarankan WFH Selama Satu Pekan
Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, seperti PNS, karyawan swasta juga disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, PNS dan karyawan swasta disarankan Work From Home ( WFH ) selama satu pekan.
Ada sejumlah pertimbangan Pemerintah menetapkan kebijakan WFH selama satu pekan setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022
Kebijakan WFH selama satu pekan mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022 ini diambil dengan mempertimbangkan sisi kesehatan dan lalu lintas.
Dari sisi kesehatan dengan WFH diharapkan menjadi isolasi mandiri baik bagi PNS dan karyawan swasta setelah kembali dari kampung halaman.
Mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang.
Selain itu, WFH juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kemacetan.
Prediksi kemacetan lalu lintas akan terjadi selama arus balik Lebaran 2022 ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karenanya, Jenderal Listyo Prabowo menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home ( WFH ).
Baca juga: Tak Ada WFH, Semua ASN Pemkab Berau Wajib Hadir ke Kantor Besok, Tambah Libur Bakal Kena Sanksi
Saran dari Kapolri ini juga didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selanjutnya, Menpan RB, Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
Kebijakan WFH ini diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
Dengan demikian WFH dilakukan mulai hari ini Senin, 9 Mei 2022.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.
Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/2022) dilansir dari laman MenPANRB seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Disarankan WFH Selama Sepekan
Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.